Tidak Ada Cuti Bersama Tanggal 27 Maret

23 Maret 2017 20:28 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kalender Maret 2017. (Foto: kumparan)
Tanggal 27 Maret menjadi perbincangan. Tanggal itu merupakan hari kejepit nasional yang kerap dipelesetkan menjadi Harpitnas. Tanggal 27 Maret jatuh di hari Senin, diapit hari minggu yang libur dan hari Selasa 28 Maret yang juga libur nasional hari Nyepi.
ADVERTISEMENT
Banyak yang bertanya-tanya apakah tanggal 27 itu ditetapkan menjadi cuti bersama? Sayang sekali jawabannya tidak.
"Tidak cuti bersama ya," kata Kabag Humas Kemenpan RB Suwardi yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Kamis (23/3).
Memang dalam keputusan yang dikeluarkan Kemenpan RB, tanggal 27 itu tidak termasuk yang diatur sebagai cuti bersama. Artinya para pekerja atau mereka yang punya aktivitas pekerjaan tetap seperti biasa.