Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ulama Harus Bantu Umat Agar Gunakan Media Sosial dengan Bijak
6 Juni 2017 9:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bermedia sosial. Ada lima hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam muamalah di media sosial.
ADVERTISEMENT
5 hal itu yang diharamkan saat bermedia sosial itu yakni:
- Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan
- Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan
- Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup
- Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i
- Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.
Pesan MUI ini menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, Selasa (6/6) mesti dirumuskan dalam aturan baku.
"Pemerintah dan DPR-RI perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama, keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan," jelas Niam.
ADVERTISEMENT
Kemudian, masyarakat dan pemangku kebijakan harus memastikan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi didayagunakan untuk kepentingan kemaslahatan dan mencegah kemafsadatan.
"Pemerintah perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya media sosial dan membangun kesadaran serta tanggung jawab dalam mewujudkan masyarakat berperadaban (mutamaddin)," tegas dia.
Niam juga menyampaikan, masyarakat perlu terlibat secara lebih luas dalam memanfaatkan media sosial untuk kemaslahatan umum.
"Pemerintah perlu memberikan teladan untuk menyampaikan informasi yang benar, bermanfaat, dan jujur kepada masyarakat agar melahirkan kepercayaan dari publik," bebernya.
ADVERTISEMENT