Umat Islam Diimbau Hati-hati Konsumsi Mi Samyang

Mi Samyang tengah populer di Indonesia. Mi yang dikenal dengan rasa pedasnya ini bahkan memunculkan 'Mi Samyang Challenge' yang videonya banyak tersebar di YouTube.
Mi Samyang ini merupakan produk asal Korea Selatan dan banyak dikonsumsi remaja. Gelegar Mi Samyang bukan hanya di Indonesia saja, tetapi juga mendunia.
Namun ada satu hal soal produk Mi Samyang ini yang menjadi perhatian serius, yakni kehalalannya. Sejauh ini memang tak ada logo halal dari MUI di bungkus Mi Samyang.
"Belum bersertifkat halal MUI dan belum ada dalam list di LPPOM. Mohon berhati-hati dalam membeli dan mengkonsumsi produk pangan, apalagi yang impor," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam kepada kumparan, Jumat (20/1).

Niam menyampaikan, umat Islam harus memastikan makanan yang mereka konsumsi adalah produk yang halal dan menghindari yang syubhat atau yang tidak jelas halal haramnya.
"Apalagi produk yang haram," tegas Niam.
Doktor hukum Islam ini juga memberi imbauan kepada penjual produk Mi Samyang agar tidak menjerumuskan umat Islam dengan produk mereka.
Bagian dari tanggung jawab penjual untuk memperhatikan kepentingan konsumen. Knowing your customer dan terhadap konsumen muslim harus dijamin haknya untuk mengkonsumsi produk yang halal
Kemudian, bila Mi Samyang ingin mengajukan kehalalan produknya bisa mengajukan via online ke LPPOM MUI. Kemudian nantinya akan dilakukan audit dengan melakukan pengecekan.
"Untuk berapa lamanya bergantung pada kelengkapan dokumen," kata Niam.
