Wakapolri: Kasus Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Tak Diproses
6 Juli 2017 12:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
![Wakapolri Komjen Syafrudin (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1498882172/uqpxt9e4kgkzbyn0wuig.jpg)
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada unsur. Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul #BapakMintaProyek, dan kata-kata 'Ndeso' tak memenuhi unsur pidana.
"Enggak, enggak ada enggak ada. Itu mengada-ada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," tegas Syafruddin.
![Kaesang dilaporkan ke polisi (Foto: Istimewa)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1499186252/uw7y8jl0b0vffzsuqc60.jpg)
![Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1499251218/kmao8ufp3h1r3kwitbmi.jpg)