Wakapolri: Kasus Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Tak Diproses

6 Juli 2017 12:32 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Wakapolri Komjen Syafrudin (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolri Komjen Syafrudin (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakapolri Komjen Syafruddin memberi informasi terbaru soal penanganan kasus Kaesang Pangarep. Laporan yang dilakukan M Hidayat atas Kaesang tidak dilanjutkan alis disetop.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada unsur. Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (6/7).
Syafruddin menjelaskan, penelitian sudah dilakukan. Apa yang disampaikan Kaesang lewat video YouTube-nya yang berjudul #BapakMintaProyek, dan kata-kata 'Ndeso' tak memenuhi unsur pidana.
"Enggak, enggak ada enggak ada. Itu mengada-ada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," tegas Syafruddin.
Kaesang dilaporkan ke polisi (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kaesang dilaporkan ke polisi (Foto: Istimewa)
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang (Foto: Nadia Riso/kumparan)