Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Wanita Mengaku Istri Jenderal Ternyata Pukul 2 Petugas Bandara Manado
5 Juli 2017 19:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Kasus penamparan yang dilakukan wanita yang mengaku istri jenderal ke petugas Bandara Sam Ratulangi Manado Sulut berlanjut ke ranah hukum. Dan ternyata, bukan satu petugas Bandara Manado yang dipukul, tetapi ada dua.
ADVERTISEMENT
"Terjadi penganiayaan pada 2 petugas aviation security," jelas Kabid Humas Polda Kombes Ibrahim saat dikonfirmasi kumparan (kumparan.com), Rabu (5/7).
Ibrahim kemudian memberi penjelasan, wanita berinisial JW, berusia 46 tahun dan kelahiran Manado serta pekerjaannya ibu rumah tangga.
Ibrahim menyampaikan insiden itu terjadi pagi tadi pukul 07.30 Wita di terminal keberangkatan, tepatnya di bagian pemeriksaan X Ray atau body Search.
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh wanita JW, terhadap korban Ew, pekerjaan karyawan swasta (Avsec Bandara Samrat) dan AM pekerjaan karyawan swasta ( karyawan Avsec )," jelas Ibrahim.
Penganiayaan penamparan ini bermula saat JW akan berangkat ke Jakarta. Saat JW akan memasuki ruang tunggu penumpang lantai 2 dan melewati Gate X-Ray, oleh security avsec bernama AM diperintahkan untuk melepaskan jam tangan.
ADVERTISEMENT
"Agar jam tangan dimasukkan di X-Ray, karena berdasarkan SOP pemeriksaan penumpang jam tangan harus dimasukkan ke dalam X Ray. Kemudian pelaku tidak terima dan langsung memarahi korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai pada bagian lengan korban," jelas Ibrahim.
"Setelah terjadinya pemukulan terhadap perempuan AM, datang perempuan EW untuk melerai. Akan tetapi pelaku memarahi dan memukul perempuan EW menggunakan tangan dan mengenai di bagian wajah sebelah kiri," beber Ibrahim.
Kemudian, lanjut Ibrahim, karena adanya penganiayaan kepada ke dua korban, pelaku diamankan oleh Scurity Avsec Bandara Manado.
"Dan diarahkan ke Mako Polsek kawasan Bandara Sam Ratulangi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Ibrahim.
Pihak kepolisian sudah mendapatkan dua alat bukti berupa visum korban dan keterangan saksi.
ADVERTISEMENT
"Untuk keberangkatan pelaku ke Jakarta pada pukul 07.45 Wita dibatalkan, dan kemudian pelaku sudah diberangkatkan ke Jakarta pada pukul 10.00 Wita. Proses hukum tetap akan dilakukan," tegas Ibrahim.