Konten dari Pengguna

Dampak Tarif Trump Terhadap Stabilitas Hukum

Muh Indra Kusumayudha

Muh Indra Kusumayudha

Merupakan seorang Advokat/Praktisi Hukum

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muh Indra Kusumayudha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: M. Indra Kusumayudha
zoom-in-whitePerbesar
Foto: M. Indra Kusumayudha

Dalam surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan bahwa produk-produk dari Indonesia akan dikenai tarif impor sebesar 32 persen mulai 1 Agustus 2025.

Tidak hanya itu saja, Donald Trump menyatakan akan menambah beban tarif impor atau bea masuk sebesar 10 persen kepada seluruh negara anggota BRICS.

Saat ini pasar masih menunggu perkembangan situasi yang akan terjadi hingga tarif dagang berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2025. Banyak pihak yang melakukan kalkulasi, terutama di sektor perdagangan hingga keuangan agar siap mengambil upaya mitigasi yang tepat.

Kebijakan ini dilakukan karena Trump berusaha memulihkan kembali industri dalam negeri yang ada di AS, serta langkah untuk menjaga keberlangsungan industri domestik, mengurangi ketergantungan pada rantai pasokan asing dan mengurangi defisit perdagangan.

Namun di sisi lain, kebijakan ini memiliki konsekuensi yang begitu luas bagi negara – negara eksportir, bahkan berdampak pada perekonomian AS itu sendiri dan stabilitas geopolitik global. Hal ini tentunya juga berdampak terhadap Indonesia, selain aspek ekonomi yang terdampak, aspek hukum juga ikut merasakan gonjang – ganjingnya.

Dampak perang dagang tersebut turut membuat stabilitas hukum di Indonesia terkena dampaknya, terutama regulasi yang berkaitan dengan iklim investasi, sektor jasa keuangan, aspek hukum persaingan usaha, aspek korporasi, perpajakan serta hukum ketenagakerjaan. Semua hal ini saling berkaitan dan terhubung satu dengan yang lainnya.

Melihat perkembangan terkini, sebenarnya banyak investor baik kalangan domestik maupun global tengah mencari “angin segar” atau peluang investasi baru untuk mencari hasil yang terbaik ditengah perang dagang dan ketidakpastian ekonomi global.

Oleh karena itu, agar Indonesia dilirik dan menjadi rekanan strategis, maka situasi saat ini bisa jadi momentum perbaikan, terutama dalam hal restrukturisasi regulasi dan kebijakan demi kepentingan iklim investasi dan menjaga stabilitas perekonomian.

Ketahanan Industri Dalam Negeri

Kelangsungan industri dalam negeri ditopang oleh berbagai jenis usaha, mulai dari usaha rintisan (startup), ritel, bahkan hingga UMKM yang mencakup industri makanan, industri perminyakan, industri kertas, industri kayu, industri pabrik tekstil, industri pakaian jadi, industri alat transportasi, industri peralatan listrik dan lain sebagainya.

Ketahanan industri dalam negeri ini tentunya harus dilihat secara utuh dan dalam skala prioritas, karena kelangsungan hajat hidup orang banyak terhubung pada stabilitas ekonomi yang baik dan lancar.

Dampak perang dagang berimbas pada kenaikan harga barang impor, perubahan jalur rantai pasok global, menurunnya volume perdagangan dunia, relokasi produksi ke luar negeri hingga sentimen ketidakpastian ekonomi baik domestik maupun global. Apabila kekacauan ini tidak segera ditemukan solusinya, maka industri dalam negeri terancam akan runtuh atau mati suri dan akan memunculkan polemik hukum yang berlarut – larut.

Mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hubungan industrial, likuidasi korporasi, kepailitan, wanprestasi kontrak bisnis, gagal bayar (default), dominasi/monopoli penguasaan pasar, persaingan usaha yang tidak sehat dan lain sebagainya turut menghantui para pelaku usaha dan para pekerja/buruh di Indonesia saat ini. Perlu diingat juga, kekacauan ekonomi terutama susahnya mencari penghasilan maka dapat berdampak pada tingginya angka kriminalitas.

Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu telah menyiapkan langkah strategis menghadapi gejolak ekonomi global, terutama akibat adanya kebijakan tarif impor baru AS yang diterapkan, diantaranya adalah memperluas mitra dagang indonesia, mempercepat hilirisasi melalui peran Danantara dan perkuat daya beli dalam negeri. Bisa dibilang ini cukup strategis dan realistis dalam menghadapi perang dagang saat ini, namun apakah langkah ini sudah dapat dibilang tepat?, pastinya waktu yang akan menjawabnya.

Bahwa agar industri dalam negeri kuat menghadapi gempuran perang dagang, maka secara hukum dapat dibentuk langkah mitigasi dengan membangun rantai manajemen resiko hukum yang interaktif dan saling terhubung mulai dari jajaran pemerintah pusat hingga daerah. Dimana diperlukan penyatuan persepsi, langkah dan aksi dalam menanggapi isu – isu ekonomi dan hukum terkini.

Sistem manajemen risiko ini merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka mengatur, merencanakan, memantau, melakukan pengendalian dan evaluasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko yang berdampak pada kondisi hukum dan perekonomian.

Kondisi ini dapat mencakup pengelolaan pasar modal terhadap gejolak global, stabilisasi fundanmental pada sektor jasa keuangan, mitigasi risiko PHK massal, penciptaan lapangan kerja baru, menjaga kondisi pasar agar industri dalam negeri stabil dan pastinya memberantas tindak pidana korupsi.

Urgensi Regulasi Investasi Yang Adapftif Dan Inovatif

Kita semua sadar bahwa iklim investasi di Indonesia kurang seksi dibanding negara lain, lihat saja seperti negara tetangga vietnam, singapura, atau thailand berhasil mendatangkan investasi besar-besaran. Lalu, bagaimana dengan indonesia?. Investasi sangat berperan dalam penciptaan lapangan kerja. Hal ini berarti, tidak ada cara lain bagi negara ini untuk terus menggiatkan penyerapan tenaga kerja selain melalui investasi.

Untuk mendukung ketahanan industri dalam negeri dan menjaga stabilitas ekonomi, maka diperlukan kebijakan dan regulasi yang tidak “bertele – tele”. Pemangkasan birokrasi yang rumit dan deregulasi dalam rangka peningkatan iklim investasi perlu untuk dimaksimalkan.

Selanjutnya bagaimana pejabat kita baik yang duduk di Kementerian/lembaga, serta instansi mulai dari pusat dan daerah mempunyai visi yang sama dalam menyikapi kondisi ini (Sense of crisis).

Indonesia juga dapat membuka perspektif yang lebih luas, terutama payung hukum regulasi untuk investasi di berbagai bidang teknologi yang sedang berkembang (emerging technologies), seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), kota pintar (Smart City), investasi berkelanjutan berbasis ESG, ekosistem kendaraan listrik, financial technology dan lain sebagainya.

Regulasi maupun kebijakan yang dibuat diharapkan tidak bersifat pasif dan terkesan reaksional dalam menaggapi situasi terkini saja, tetapi harus bersifat dan bernuansa futuristik.

Tantangan Danantara Dan BUMN

Danantara sejak didirikan dihadapkan pada tantangan keterbatasan likuiditas dan sejumlah portofolio BUMN yang bermasalah, dengan demikian menjadi pertanyaan publik mampukah Danantara menjawab ekspektasi di tengah tekanan kebijakan tarif baru AS?.

Sejak didirikan, Danantara diproyeksikan akan mengelola dan mendanai berbagai proyek strategis, yakni mengelola proyek hilirisasi di sektor-sektor utama seperti mineral, batu bara, minyak bumi, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan.

Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan.

Walaupun di umur yang masih singkat ini, diharapkan Danantara dapat menjadi game changer ditengah runyamnya perekonomian dalam negeri dan global. Selama ini investor masih wait and see, karena melihat dinamika politik Indonesia yang tidak stabil ditambah perilaku koruptif yang masih marak.

Maka diharapkan dengan kehadiran Danantara dapat mengambil kepercayaan investor, serta memberikan jaminan dan keyakinan bahwa investasi di Indonesia akan stabil dan membuahkan hasil yang positif.

Selain Danantara, peranan BUMN juga ditunggu secara konkret, alih – alih sekedar bertahan dan menunggu pasar, kondisi saat ini dapat dijadikan terobosan melalui strategi ekspor, seperti halnya diversifikasi pasar agar tidak terlalu bergantung pada satu negara tujuan utama seperti AS.

(Muh. Indra Kusumayudha - Praktisi & Konsultan Hukum)