Efek Ganda Hilirisasi : Pembatasan Atau Diperluas?

Merupakan seorang Advokat/Praktisi Hukum
Tulisan dari Muh Indra Kusumayudha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menjelang pemilu banyak sekali opini maupun isu yang berkembang di publik, yang paling sering diperdebatkan adalah soal hilirisasi. Ini menjadi isu strategis karena berhubungan dengan skenario kebijakan pemerintah saat ini mengenai transisi energi yang digadang - gadang berdampak pada kemandirian ekonomi nasional. Transisi energi ini sendiri adalah peralihan energi dari sumber berbasis bahan bakar fosil menjadi sumber-sumber yang tidak menghasilkan emisi karbon.
Menurut KBBI, hilirisasi adalah proses pengolahan bahan baku menjadi barang siap pakai. Kebijakan ini merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas yang dimiliki sebuah negara.
Hilirisasi ini banyak konteks dan bidangnya, contoh hilirisasi pertanian yang mengolah hasil pertanian menjadi produk makanan olahan (seperti: minuman jus, makanan sereal, yogurt atau keju). Ada juga hilirisasi sektor digital, seperti pengembangan perangkat lunak, pembuatan perangkat keras, atau penyediaan layanan yang lebih kompleks seperti solusi perangkat lunak khusus atau layanan manajemen IT. Selanjutnya terdapat juga hilirisasi sektor manufaktur, yang dapat diterapkan dengan meningkatkan otomatisasi dan diversifikasi produk.
Pengaturan hilirisasi sendiri tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau UU Minerba. UU tersebut selanjutnya diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Disinilah terdapat aturan tentang hilirisasi. Aturan hilirisasi sebenarnya tak secara gamblang disebutkan dalam UU Minerba. Namun landasannya dapat ditelusuri dalam Pasal 4 dan Pasal 5. Disebutkan bahwa mineral dan batubara merupakan kekayaan nasional dikuasai oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Aturan ini juga menegaskan kebijakan nasional terkait komoditas ini adalah untuk kepentingan dalam negeri.
Hal terpenting pada sebuah kebijakan hilirisasi adalah penciptaan ekosistem ekonomi, hal ini penting agar siklus bisnis dapat tercipta dan terwujudnya impian dari upaya hilirisasi, contoh saja seperti yang ramai digaungkan soal hilirisasi tembaga atau nikel, maka perlu dipikirkan juga tentang terbentuknya ekosistem kendaraan listrik terutama untuk baterainya di Indonesia. Apabila pengolahan ini terus dilanjutkan, maka diproyeksikan produk lanjutan seperti baterai atau komponen mobil listrik serta kebutuhan lainnya akan meningkat berkali lipat. Syarat penting lainnya adalah tersedianya bahan baku untuk industri lanjutannya.
Contoh lain soal hilirisasi batubara, hilirisasi diperlukan dikarenakan sumber daya dan cadangan batubara yang besar serta potensi produk hilirisasi batubara yang dapat mensubstitusi Bahan Bakar (BBM dan BBG), dan Bahan Baku Industri Kimia. Tujuan hilirisasi batubara ini bertujuan dalam meningkatkan mutu batubara (coal upgrading), pembuatan briket batubara (coal briquetting), pembuatan kokas (cokes making), pencairan batubara (coal liquefaction), gasifikasi batubara (coal gasification) termasuk underground coal gasification dan coal slurry/ coal water mixture.
Dari semua ini tujuan pastinya adalah penciptaan ekosistem ekonomi, dimana ekosistem ini perlu digagas dan dibuat, lalu secara paralel perlu dibentuk industri konkret agar hilirisasi semakin optimal, apalagi bahan baku sudah tersedia di Indonesia. Pengolahan hasil tambang perlu dilakukan untuk meningkatkan nilai tambah secara ekonomi. Namun pertanyaan besarnya adalah bagaimana dengan antisipasi dan kesiapan Indonesia dalam mengelola berbagai dampak maupun resiko yang dihasilkan dari proses hilirisasi?
Efek Ganda Hilirisasi : Dibatasi Atau Diperluas?
Kita sepakat bahwasanya sumber daya alam yang ada di Indonesia harus digunakan sebesar – besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, lantas apakah Indonesia sudah siap dalam mengoptimalkan nilai tambah dari bahan baku menjadi produk-produk jadi yang lebih bernilai tinggi.
Aspek yang menjadi perhatian lainnya seperti keterbatasan infrastruktur, kurangnya fasilitas pengolahan, dan rendahnya tingkat keahlian dalam industri hilirisasi menjadi perhatian khusus yang sampai saat ini belum terjawab secara tuntas.
Berbagai hal tersebut belum ditambah dengan dominasi negara lainnya yang bermain di wilayah yang sama, contoh saja Tiongkok yang mendominasi dalam rantai pasokan nikel. Percuma memiliki cadangan nikel besar namun proses hilirisasi justru dinikmati oleh bangsa lain.
Berbagai keterbatasan ini juga mengindikasikan perlunya perhatian serius terhadap upaya hilirisasi yang lebih efektif dan berkelanjutan. Upaya ini harus mencakup investasi dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kapasitas teknologi, pengembangan tenaga kerja lokal yang terampil, dan regulasi yang mendukung transformasi nilai tambah dalam industri hilirisasi.
Semua kembali lagi pada kebutuhan ekosistem ekonomi, hilirisasi haruslah tepat sasaran karena berkaitan erat dengan tenaga kerja untuk menjalankan roda industri. Pembangunan ekonomi lokal, peningkatan keterampilan tenaga kerja Indonesia dan pemenuhan hilirisasi harus memenuhi prinsip-prinsip terkait penanganan lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG: Environmental, Social, and Governance).
Aspek ESG begitu penting karena sebesar apapun investasinya pasti hal tersebut dikendalikan dalam suatu korporasi, entah yang modalnya bersumber dari dalam negeri maupun penanaman modal asing. Prinsip ESG muncul dikarenakan adanya kesadaran bahwa kegiatan bisnis dan investasi tidak hanya sebatas untuk mencari keuntungan semata, namun hal tersebut memiliki dampak yang begitu luas terhadap lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan. Dampak aktivitas bisnis ini tidak hanya berlaku untuk jangka pendek, namun juga berdampak dalam jangka waktu yang relatif lama.
Prinsip ESG menekankan pada aspek tata kelola, hal ini diperlukan untuk mengurangi adanya dampak negatif dari aktivitas hilirisasi. Oleh karena itu diperlukan arah dan tujuan yang jelas, serta target yang terukur dalam hal menentukan mau dibawa kemana hilirisasi Indonesia saat ini.
Dalam praktik terdapat beberapa ragam standar penerapan ESG, namun setidaknya poin penting ESG mencakup sebagai berikut:
Aspek Lingkungan Hidup: Seperti energi yang digunakan oleh perusahaan, limbah yang dikeluarkan, sumber daya yang dibutuhkan, dan dampak lingkungan bagi makhluk hidup. Aspek lingkungan juga mencakup emisi karbon, polusi suara dan perubahan iklim. Selain itu pengolahan limbah agar tidak menjadi polutan dan tindakan konservasi ekosistem sumber daya alam (tumbuhan dan hewan).
Aspek Sosial: Mencakup aspek hubungan dan peranan perusahaan kepada masyarakat dan institusi. Aspek sosial juga menyentuh isu keragaman serta inklusi saat perusahaan beroperasi dalam masyarakat yang lebih luas dan beragam. Selain itu penghormatan terhadap hak asasi manusia dan lingkungan sosialnya perlu dilakukan agar tercipta suatu lingkungan bisnis yang saling menguntungkan dan membangun taraf hidup masyarakat sekitar.
Aspek Tata Kelola: Aspek tata kelola fokus pada bagaimana sebuah perusahaan memiliki proses pengelolaan yang baik dan berkelanjutan pada bagian internal perusahaan. Tata kelola merupakan sistem pelaksanaan, kontrol, dan prosedur yang diterapkan perusahaan untuk mengatur operasional, membuat keputusan yang efektif dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Beragam resiko hilirisasi seperti konflik sosial, kerusakan lingkungan hidup, diambil-alihnya lapangan kerja oleh tenaga kerja asing, tidak adanya transfer teknologi dan pengetahuan akan membuat keberlanjutan hilirisasi semakin terbelakang dan membuat Indonesia menjadi sasaran empuk bagi investor asing. Hilirisasi harus menjamin keramahan pada lingkungan hidup, menjamin kesehatan masyarakat dan keterlibatan komunitas masyarakat lokal.
Dengan demikian diharapkan program hilirisasi dapat mewujudkan multiplier effect atau dampak berganda dari aktivitas hilirisasi industri yang telah terbukti nyata, antara lain adalah meningkatkan nilai tambah bahan baku dalam negeri, menarik investasi masuk di tanah air, menghasilkan devisa besar dari ekspor, dan menambah jumlah serapan tenaga kerja.
Amanat Konstitusi
Kembali pada konstitusi kita yang mengamanahkan pengelolaan sumber daya alam membawa kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Berdasarkan pedoman ini negara memiliki kewajiban dan komitmen untuk mengarahkan kebijakan politik dan hukumnya yang berpihak pada pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Dimana dalam Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perwujudan akan Industri hijau yang berpihak ke rakyat merupakan suatu keharusan, yang mana hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah dalam membangun industri nasional yang tangguh namun selaras dan harmonis antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat.
(Muh. Indra Kusumayudha, S.H., M.H)
