Opsi Hukum Pemulihan Garuda

Muh Indra Kusumayudha
Merupakan seorang Advokat dan pemerhati hukum bisnis. Pendiri Kantor Hukum Hutama Indra Partnership (H.I.P Lawyers) - @hiplawyers
Konten dari Pengguna
18 Juni 2021 14:30 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muh Indra Kusumayudha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok Pribadi M. Indra Kusumayudha
zoom-in-whitePerbesar
Dok Pribadi M. Indra Kusumayudha
ADVERTISEMENT
Kondisi garuda saat ini tentunya tidak terlepas dari kesalahan manajemen dan buruknya pengelolaan selama bertahun-tahun, yang mana saat ini telah mengakibatkan PT Garuda Indonesia Tbk mengalami krisis keuangan yang begitu parah. Saat ini Garuda sedang mengalami beban finansial yang cukup berat, antara lain adanya utang yang mencapai angka Rp 70 triliun, kinerja industri penerbangan yang menurun sehingga menurunnya pendapatan dan ditambah dengan kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pemberitaan yang tersebar di media, Kementerian BUMN bersama direksi Garuda Indonesia menawarkan empat opsi penyelamatan Garuda Indonesia, yakni pemerintah terus mendukung dengan memberikan pinjaman atau suntikan ekuitas, menggunakan hukum perlindungan kebangkrutan untuk merestrukturisasi Garuda Indonesia, merestrukturisasi Garuda Indonesia, serta mendirikan perusahaan maskapai nasional baru dan Garuda Indonesia dilikuidasi lalu sektor swasta dibiarkan mengisi kekosongan.
Tulisan ini akan membahas opsi penyelamatan Garuda Indonesia dari segi hukumnya, tentunya tulisan ini menawarkan opsi lainnya yang dapat digunakan dalam rangka pemulihan garuda. Terdapat beberapa opsi yang dapat dipilih, tentunya opsi ini mempertimbangkan kondisi perusahaan Garuda Indonesia dan menitikberatkan pada langkah yang efektif dan efisien. Langkah tersebut antara lain sebagai berikut:
(1) Renegoisasi dan Penataan Ulang Kontrak Bisnis
ADVERTISEMENT
Saat ini Garuda Indonesia memiliki hubungan hukum berupa kontrak bisnis dengan perusahaan pembiayaan (lessor) dan pabrikan. Hal ini merupakan faktor terbesar dan menjadi beban finansial Garuda Indonesia. Untuk itu perlu dimaksimalkan dan mencari kesepakatan yang dapat diterima para pihak, seperti penurunan biaya sewa dan bunga. Keberhasilan renegosiasi tersebut akan berdampak positif terhadap kinerja keuangan Garuda ke depannya.
(2) Restrukturisasi Utang Perusahaan Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Pemerintah dapat menggunakan Undang - Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UUK&PKPU), di mana UUK&PKPU ini selain mengatur mekanisme kepailitan juga mengatur mengenai bagaimana menata kembali atau merestrukturisasi suatu utang yang telah jatuh tempo. Konsepsi perdamaian dan penataan kembali dalam proses PKPU dapat diupayakan sehingga suatu perusahaan tidak mengalami kepailitan bahkan sampai kebangkrutan.
ADVERTISEMENT
PKPU sendiri merupakan prosedur yang dapat digunakan untuk mengajukan rencana perdamaian oleh pihak debitur kepada para krediturnya, yang mana rencana perdamaian tersebut berisi mengenai tawaran opsi menata utang kembali yang tentunya dapat meringankan debitur dan tidak memberatkan kreditur. Rencana perdamaian tersebut digunakan sebagai proposal restrukturisasi untuk dirundingkan dan mendapat persetujuan dari para kreditur yang mendaftarkan tagihan.
Namun dikarenakan Garuda Indonesia merupakan BUMN, maka persyaratan pengajuan PKPU berbeda dengan perusahaan swasta pada umumnya. UU Kepailitan memberikan kekhususan terhadap proses pengajuan permohonan pernyataan pailit maupun PKPU terhadap entitas-entitas tertentu. Salah satu yang mendapatkan kekhususan dimaksud adalah bagi Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik. Ketentuan Pasal 2 ayat (5) UUK&PKPU menetapkan bahwa untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit bagi debitur BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik permohonannya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan, di mana ketentuan Pasal 2 ayat (5) UUK ini juga berlaku pada pengajuan PKPU.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah dalam hal ini kementerian keuangan dapat mempertimbangkan dalam memilih opsi restrukturisasi melalui PKPU. Opsi PKPU dapat dipertimbangkan karena PKPU akan dikuatkan melalui putusan pengadilan dan memiliki kepastian hukum.
(3) Restrukturisasi Sistem Manajemen Resiko Hukum Perusahaan
Sistem manajemen risiko pada perusahaan merupakan suatu rangkaian proses dalam rangka mengatur, merencanakan, memantau, melakukan pengendalian, dan evaluasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko yang berdampak pada kondisi perusahaan. Kondisi ini dapat mencakup pengelolaan permodalan, pendapatan perusahaan serta produksi dan lain sebagainya. Secara komprehensif manajemen risiko pada perusahaan pada umumnya mencakup risiko kredit, keuangan (likuiditas dan pendanaan), operasional, hukum, dan peraturan, kepatuhan atas regulasi (legal compliance), strategis/bisnis, dan risiko-risiko lain yang dihadapi perusahaan dalam kegiatan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, baik perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Swasta menerapkan pendekatan manajemen risiko yang holistik atau secara komprehensif, hal ini untuk mengelola risiko yang dihadapi dan potensi dampaknya terhadap kinerja perusahaan. Pengendalian terhadap risiko dilakukan dengan mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko utama yang dihadapi perusahaan, menyusun strategi dan pengendalian mitigasi untuk mengelola risiko, serta mengukur tingkat risiko lanjutan setelah pengendalian risiko dilakukan. Dengan penerapan sistem manajemen risiko yang komprehensif, memungkinkan perusahaan secara efektif mengelola paparan risiko sehingga dapat memperkirakan portofolio risiko dan melakukan tindakan-tindakan preventif.
(4) Melakukan Penggabungan (Merger) Anak Perusahaan Garuda ke Entitas PT Garuda Indonesia Tbk
Saat ini Garuda Indonesia memiliki beberapa anak perusahaan yang bergerak di berbagai bidang bisnis. Opsi merger ini ditujukan agar dapat memperluas jangkauan perusahaan, memperluas ke segmen usaha baru, dan mendapatkan pangsa pasar yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Di mana anak perusahaan Garuda tersebut bergabung/merger ke entitas PT Garuda Indonesia Tbk, hal ini mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih ke PT Garuda Indonesia Tbk karena hukum dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Namun yang perlu dilihat di sini adalah merger dilakukan terhadap anak perusahaan garuda yang memiliki likuiditas tinggi dan kondisi finansial yang sehat, hal ini akan mengakibatkan peningkatan dana perusahaan dan mengurangi beban finansial Garuda Indonesia saat ini. Merger anak perusahaan ini tentunya harus mempertimbangkan kondisi keuangan dan pangsa pasar yang telah berjalan.
(5) Memilih Skema Investasi Usaha Patungan Atau Joint Venture
Untuk mengantisipasi keadaan yang tak menentu sekarang ini, pelaku usaha tentunya harus memiliki pandangan dan strategi lain agar perusahaannya tidak mengalami kebangkrutan. Salah satu aksi korporasi yang dapat dilakukan adalah dengan memilih skema investasi usaha patungan atau Joint Venture. Skema investasi Joint Venture masih banyak dipakai para pemodal karena skema ini dipercaya mampu meningkatkan potensi keberhasilan usaha melalui kolaborasi keunggulan sumber daya dan keahlian yang dimiliki masing-masing entitas bisnis. Penggabungan perusahaan juga dipercaya mampu menghemat ongkos daripada operasional perseroan.
Garuda Indonesia pensiunkan pesawat Boeing 747-400. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Joint venture merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua pihak (perusahaan) atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Perjanjian ini biasanya bermuara pada terbentuknya suatu perusahaan Joint Venture Company (JVC). Kedua pihak atau lebih menyatukan sumber daya dan berkolaborasi dalam menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan saling menguntungkan. Joint venture sendiri dapat mengambil berbagai struktur atau badan hukum yang dapat digunakan. JVC yang paling umum digunakan dan dipilih pelaku usaha di Indonesia adalah dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
ADVERTISEMENT
Opsi patungan usaha ini dapat dipilih karena dalam hal ini akan difokuskan pada kolaborasi keunggulan sumber daya dan keahlian yang dimiliki masing-masing entitas bisnis, sehingga antar pelaku usaha dapat melengkapi satu dengan yang lainnya, terutama pada aspek permodalan dan infrastruktur usaha. Dengan skema joint venture ini, para pihak mendapatkan beberapa manfaat seperti: mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya lainnya karena adanya unsur pembagian kebutuhan, transfer teknologi antar pihak, meminimalisasi risiko usaha dan memungkinkan untuk mengembangkan usaha sampai ke skala global.
Tentunya opsi hukum hanya salah satu faktor yang dapat digunakan dalam rangka pemulihan Garuda Indonesia, selain itu faktor perbaikan manajemen dan operasional bisnis serta peningkatan infrastruktur bisnis menjadi opsi strategis dalam rangka pemulihan Garuda Indonesia.
ADVERTISEMENT
Masyarakat Indonesia berharap Garuda Indonesia dapat pulih seperti sediakala, maskapai kebanggaan bangsa Indonesia tentunya perlu diperjuangkan agar pulih dan mendapatkan solusi terbaik.
Untuk itu peran pemerintah dan masyarakat luas sangat diperlukan dalam mendukung manajemen Garuda Indonesia yang tengah berjuang untuk memaksimalkan upaya dalam pemulihan kinerja dan kondisi finansial perusahaan.
Penulis adalah Advokat dan Praktisi Hukum Bisnis