Tinjauan Aspek Hukum Ormas Keagamaan Mengelola Tambang

Merupakan seorang Advokat/Praktisi Hukum
·waktu baca 13 menit
Tulisan dari Muh Indra Kusumayudha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dapat ikut serta dalam berpartisipasi dalam mengelola tambang di Indonesia. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Ormas keagamaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan merupakan bagian dari salah satu ormas di Indonesia yang berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberian Pertimbangan untuk Pengesahan Badan Hukum Organisasi Kemasyarakatan yang Memiliki Kekhususan di Bidang Keagamaan. Dimana dijelaskan ormas yang memiliki kekhususan di bidang keagamaan yang selanjutnya disebut ormas keagamaan adalah ormas yang bergerak dibidang keagamaan.
Selanjutnya dalam rangka mendukung kelancaran penataan penggunaan dan pemanfaatan lahan bagi pemerataan investasi, maka dilakukan penyesuaian mengenai mekanisme pengalokasian lahan kegiatan pertambangan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
Terbitnya peraturan pemberian izin tambang ini telah memunculkan pro dan kontra ditengah masyarakat, perdebatan maupun isu yang muncul antara lain seperti ketidakmampuan ormas untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi komoditas pertambangan, adanya pertentangan peraturan, seratnya kepentingan politik, kurangnya kemampuan dari segi sumber daya manusia maupun teknologi serta pengalaman dan lain sebagainya.
Namun apabila ditelaah kembali, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (j) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang melaksanakan penawaran WIUPK secara prioritas. Penawaran WIUPK secara prioritas dimaksudkan guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Selain itu, implementasi kewenangan Pemerintah tersebut juga ditujukan guna pemberdayaan kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Tulisan ini bukan pada ranah membahas pro dan kontranya, namun untuk membedah secara hukum dalam tataran teknis maupun implementasi agar ormas keagamaan dapat melaksanakan konsesi dengan baik dan dapat mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Badan Usaha Milik Ormas Keagamaan
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, menjelaskan pada paragraf 3, tentang “Penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas”, pada Pasal Pasal 83A yang isinya menjelaskan sebagai berikut:
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 Tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi, dalam Pasal 5A, 5B dan 5C yang menjelaskan:
Pasal 5A
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK yang berasal dari wilayah eks PKP2B dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Organisasi Kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan memiliki organ yang menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat.
Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2O2l tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berlaku.
Pasal 5B
Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/ kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Turgas.
Berdasarkan WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Satuan Tugas melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.
Berdasarkan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha milik Organisasi Kemasyarakatan keagamaan mengajukan permohonan IUPK melalui Sistem OSS.
Atas pengajuan permohonan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal menerbitkan IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5C
IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) dan/atau kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan danl atau dialihkan tanpa persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Kepemilikan saham Organisasi Kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
WIUPK sendiri dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan, hal ini menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan haruslah dilakukan oleh Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.
Badan Usaha sendiri menurut PP Nomor 25 tahun 2024 adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. PP Nomor 25 tahun 2024 juga lebih detail menjelaskan terkait apa itu badan usaha swasta nasional, yakni badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri.
Badan hukum disini dapat dipastikan merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang apabila ditinjau berdasarkan UU No 40 tahun 2007 Tentang Perseoran Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dimana organ perseroan tersebut terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Merujuk pada PP Nomor 25 tahun 2024, pada Pasal 83A poin 3 dan 4 memberikan penjelasan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri dan Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Dimana yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah larangan untuk pemindahtanganan dalam hal izin telah diberikan. Sedangkan persetujuan menteri diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Posisi ormas keagamaan haruslah menjadi pemegang saham mayoritas dalam badan hukum pelaksana (yang memiliki lebih dari 50% saham) serta memiliki otoritas pengendalian penuh terhadap jalannya perusahaan. Oleh karena itu penting untuk memperhatikan kelembagaan dari ormas tersebut, idealnya secara hukum ormas keagamaan tersebut haruslah berbentuk badan hukum yayasan atau perkumpulan.
Badan Hukum yayasan atau perkumpulan inilah yang nantinya akan menjadi pemegang saham mayoritas pada badan hukum milik ormas yang akan mengelola WIUPK. Kejelasan status hukum ormas ini menjadi penting karena erat kaitannya dengan pertanggungjawaban hukum sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.
Selain posisi ormas sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendali penuh badan hukum pelaksana, maka terbuka ruang pemegang saham lainnya (non mayoritas/minoritas) untuk ikut serta dalam menanamkan modalnya pada badan hukum bersama ormas keagamaan, baik itu perorangan maupun badan hukum/korporasi.
Dalam PP Nomor 25 tahun 2024 tidak mengatur siapa atau bentuk subjek hukum apa saja yang bisa ikut serta dalam badan hukum yang dimiliki ormas keagamaan. Namun apabila merujuk pada keharusan kepemilikan saham 100% (seratus persen) dalam negeri, maka pemegang saham lainnya yang dapat masuk adalah perorangan WNI dan badan hukum/korporasi dengan saham kepemilikan dalam negeri (PMDN).
Baik dalam ketentuan PP Nomor 25 tahun 2024 maupun Perpres No 76 Tahun 2024 tidak mengatur mengenai apakah diperbolehkan Badan Hukum milik ormas keagamaan tersebut berubah status menjadi perusahaan terbuka/go public dan bagaimana ketika badan hukum tersebut dalam kondisi mengalami kepailitaan dan PKPU (penundaan kewajiban dan pembayaran utang). Lalu yang paling penting untuk diperhatikan adalah pengaturan atau pedoman atas penerapan hukum persaingan usaha yang sehat dan komitmen pelestarian lingkungan serta upaya keberlanjutan.
Penjelasan lebih lanjut, dalam PP 25/2024 mengatur bahwa pemberian kesempatan kepada badan usaha milik ormas keagamaan untuk mendapatkan IUPK dilakukan dengan penawaran prioritas yang berlaku 5 (lima) tahun sejak terbitnya PP 25/2024.
Lalu adapun wilayah usaha pertambangan yang dapat dikelola oleh badan usaha milik ormas adalah wilayah usaha pertambangan khusus eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni eks perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.
Ormas yang mendapatkan izin dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya untuk menjaga independensi dan keadilan dalam pengelolaan tambang.
Penerapan Standar ESG (Environmental, Social And Governance) Dan Komitmen Keberlanjutan Lingkungan Pada Konsesi Pertambangan
Saat ini banyak perusahaan di Indonesia mulai menerapkan standar ESG (Environmental, Social And Governance) dalam aktivitas bisnisnya. Standar ESG dapat dikatakan sebagai konsep maupun sistem yang menerapkan kegiatan pembangunan, keberlanjutan bisnis dan investasi dengan tiga pilar utama, yakni lingkungan (Environmental), sosial (Social) dan tata kelola (Governance). Dimana dalam setiap aksi maupun keputusan perusahaan mendahulukan prinsip - prinsip kepedulian terhadap lingkungan, tanggung jawab sosial, tata kelola yang baik dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsip ESG awalnya muncul dikarenakan adanya kesadaran bahwa kegiatan bisnis dan investasi tidak hanya sebatas untuk mencari keuntungan semata, namun hal tersebut memiliki dampak yang begitu luas terhadap lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan. Dampak aktivitas bisnis ini tidak hanya berlaku untuk jangka pendek, namun juga berdampak dalam jangka waktu yang relatif lama. Standar dan konsep mengenai ESG sering digunakan oleh para investor tingkat global maupun regional, yang diawali dengan diperkenalkannya Keuangan Berkelanjutan (Sustainable Finance) bagi industri perbankan.
Implementasi aspek ESG yang kemudian berkembang menjadi berbagai fokus kegiatan berkelanjutan merupakan poin penting dalam menentukan keberlanjutan bisnis dan investasi, seluruh sektor usaha seperti pertambangan, energi, pertanian, jasa keuangan, kesehatan, otomotif, dan bentuk usaha strategis lainnya membutuhkan ESG sebagai alat untuk mengukur kepatuhan dan memitigasi risiko bisnis.
Dalam praktik terdapat beberapa ragam standar penerapan ESG, namun setidaknya poin penting ESG mencakup sebagai berikut:
A. Aspek Lingkungan Hidup:
Seperti energi yang digunakan oleh perusahaan, limbah yang dikeluarkan, sumber daya yang dibutuhkan, dan dampak lingkungan bagi makhluk hidup. Aspek lingkungan juga mencakup emisi karbon, polusi suara dan perubahan iklim. Selain itu pengolahan limbah agar tidak menjadi polutan dan tindakan konservasi ekosistem sumber daya alam (tumbuhan dan hewan). Dari aspek ini, maka hal penting yang perlu diperhatikan adalah pencegahan polusi dan pengelolaan limbah, pelestarian keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya alam, efisiensi energi dan mitigasi, dan adaptasi perubahan iklim serta risiko bencana.
B. Aspek Sosial:
Mencakup aspek hubungan dan peranan perusahaan kepada masyarakat dan institusi. Aspek sosial juga menyentuh isu keragaman serta inklusi saat perusahaan beroperasi dalam masyarakat yang lebih luas dan beragam. Selain itu penghormatan terhadap hak asasi manusia dan lingkungan sosialnya perlu dilakukan agar tercipta suatu lingkungan bisnis yang saling menguntungkan dan membangun taraf hidup masyarakat sekitar. Dari aspek ini, maka hal penting yang perlu diperhatikan adalah isu ketenagakerjaan dan lingkungan kerja, keberagaman, kesetaraan, inklusi, kepentingan sosial dan warisan budaya/kultural.
C. Aspek Tata Kelola:
Aspek tata kelola fokus pada bagaimana sebuah perusahaan memiliki proses pengelolaan yang baik dan berkelanjutan pada bagian internal perusahaan. Tata kelola merupakan sistem pelaksanaan, kontrol, dan prosedur yang diterapkan perusahaan untuk mengatur operasional, membuat keputusan yang efektif dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dari aspek ini, maka hal penting yang perlu diperhatikan adalah kepemimpinan dan tata kelola (leadership and Good Corporate Governance (GCG), mitigasi risiko, kepatuhan, pengendalian dan audit internal.
Pengaturan ESG saat ini diatur secara sektoral dan lebih pada kebijakan internal perusahaan. Praktik ESG dapat dilihat dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Dimana fokus POJK ini adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi dan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Untuk mewujudkan prinsip ESG yang berkepastian hukum, maka pemerintah dapat menerbitkan peraturan khusus yang mengatur tentang penerapan ESG di Indonesia. Dengan dikeluarkannya suatu produk hukum yang mengikat dengan disertai sanksi hukum yang mengikutinya, tentunya menjadi sebuah pendorong bagi pelaku bisnis untuk menerapkan ESG dalam perusahaan dan aktivitas bisnisnya.
Upaya Pengawasan, Pencegahan Dan Amanat Konstitusi
Usaha pertambangan menghasilkan dampak yang cukup besar terhadap kerusakan lingkungan hidup, oleh karena itu ormas keagamaan dan badan usaha yang melaksanakannya harus memiliki pengalaman dan komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memiliki good corporate governance yang baik.
Sejumlah persoalan tambang seperti konflik pertambangan, perburukan kualitas lingkungan melalui penggusuran, deforestasi, polusi, munculnya lubang bekas tambang, korupsi di bidang pertambangan dan lain sebagainya harus bisa dicegah semaksimal mungkin, jangan sampai prioritas pemberian konsesi tambang kepada ormas keagamaan membuat daftar panjang konflik pertambangan di Indonesia.
Ormas keagamaan harus bisa menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan wawasan keagamaan, lingkungan dan sosial. Serta yang paling penting adalah upaya pemulihan kembali lingkungan hidup dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.
Meskipun dalam PP Nomor 25 tahun 2024 menyatakan bahwa badan usaha milik ormas keagamaan diberikan prioritas untuk memperoleh WIUPK, namun pemberian ini haruslah disertai dengan uji tuntas terhadap kemampuan badan usaha secara komprehensif untuk melakukan pengelolaan bisnis di bidang pertambangan. Beberapa hal substansi yang diperlukan adalah kemampuan mengelola sumber daya alam dan ekonomi, melestarikan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap hukum serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Pada prakteknya terdapat tantangan yang dihadapi, dimana yang paling utama adalah memastikan bahwa ormas keagamaan yang memperoleh izin memiliki daya kemampuan dan kapasitas untuk menjalankan operasional kegiatan tambang secara profesional dan berkelanjutan. Pengawasan secara ketat, transparan dan menyeluruh mulai dari proses pemberian izin, lalu uji tuntas terhadap kesiapan infrastruktur badan hukum milik ormas, sumber daya manusia, hingga tahap pelaksanaan kegiatan tambang sangat diperlukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan dan kerusakan pada lingkungan hidup.
Kembali pada konstitusi kita yang mengamanahkan pengelolaan sumber daya alam membawa kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia. Berdasarkan pedoman ini negara memiliki kewajiban dan komitmen untuk mengarahkan kebijakan politik dan hukumnya yang berpihak pada pengelolaan sumber daya alam Indonesia. Dimana dalam Pasal 33 UUD 1945 menjelaskan sebagai berikut:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Perwujudan akan Industri hijau yang berpihak ke rakyat merupakan suatu keharusan, yang mana hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah dalam membangun industri nasional yang tangguh namun selaras dan harmonis antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, agama, kesejahteraan serta kesehatan masyarakat.
(Muh. Indra Kusumayudha, S.H., M.H., CLA., Konsultan & Praktisi Hukum)
