Konten dari Pengguna

UU PFII dan Masa Depan Investasi Indonesia

Indrawan Susanto

Indrawan Susanto

Pegawai Negeri Sipil

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Indrawan Susanto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aktivitas investasi di Indonesia. Foto: AI generate
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aktivitas investasi di Indonesia. Foto: AI generate

Pengesahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan melalui pembentukan kerangka Public Financial Institution Investment (PFII) memunculkan beragam respons. Sebagian kalangan menilai regulasi ini berpotensi mengurangi independensi tata kelola investasi pemerintah, memperbesar intervensi negara dalam pasar, hingga dianggap dapat menghambat proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Kritik tersebut patut dihargai sebagai bagian dari mekanisme checks and balances. Namun, jika dicermati secara utuh, kekhawatiran tersebut justru berangkat dari pemahaman yang belum sepenuhnya melihat arah besar reformasi yang sedang ditempuh Indonesia.

Yang perlu dipahami sejak awal, UU PFII bukanlah instrumen untuk memperluas dominasi negara dalam perekonomian. Sebaliknya, regulasi ini hadir untuk memperbaiki tata kelola investasi publik agar lebih terintegrasi, profesional, akuntabel, dan mampu menghasilkan dampak pembangunan yang lebih besar. Selama ini, investasi pemerintah tersebar dalam berbagai instrumen dan kelembagaan dengan mekanisme pengelolaan yang tidak selalu seragam. Kondisi tersebut menimbulkan fragmentasi kebijakan, inefisiensi, bahkan kesulitan dalam mengukur dampak investasi terhadap pembangunan nasional.

Melalui UU PFII, pemerintah berupaya membangun kerangka kelembagaan yang lebih jelas mengenai bagaimana investasi publik direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dan dievaluasi. Dengan kata lain, yang diperkuat bukan sekadar kapasitas investasi negara, melainkan kualitas tata kelolanya.

Menjawab Keraguan tentang Tata Kelola

Kritik yang paling sering muncul adalah anggapan bahwa PFII akan menciptakan ruang intervensi politik terhadap pengelolaan investasi. Kekhawatiran tersebut memang perlu diantisipasi. Tidak ada satu pun institusi investasi publik di dunia yang sepenuhnya kebal terhadap risiko moral hazard apabila mekanisme pengawasannya lemah. Namun, justru karena risiko itulah keberadaan payung hukum menjadi penting.

Tanpa kerangka hukum yang kuat, ruang abu-abu dalam pengambilan keputusan akan semakin besar. Sebaliknya, dengan adanya undang-undang, kewenangan, batasan, mekanisme akuntabilitas, hingga pengawasan dapat dirumuskan secara lebih jelas. Artinya, tantangan utama bukan terletak pada keberadaan UU PFII, melainkan pada kualitas implementasi, transparansi, serta konsistensi pengawasan yang mengikutinya.

Dalam praktik internasional, banyak negara anggota OECD juga memiliki lembaga investasi publik maupun sovereign investment vehicles yang berperan strategis dalam pembiayaan pembangunan. Yang membedakan bukan ada atau tidaknya lembaga tersebut, melainkan bagaimana tata kelolanya memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, manajemen risiko, serta pengelolaan yang profesional.

PFII dan Proses Aksesi OECD

Narasi yang menyebut UU PFII akan mengganggu proses aksesi OECD menurut keyakinan saya, kurang tepat. OECD pada dasarnya tidak melarang suatu negara memiliki lembaga investasi pemerintah. Fokus organisasi tersebut justru berada pada kualitas institusi, kepastian hukum, tata kelola yang baik (good governance), integritas publik, persaingan usaha yang sehat, serta transparansi kebijakan ekonomi. Selama prinsip-prinsip tersebut dipenuhi, keberadaan PFII justru dapat menjadi salah satu bukti bahwa Indonesia sedang melakukan reformasi kelembagaan yang lebih modern.

Bahkan, dalam berbagai proses aksesi negara lain ke OECD, yang menjadi perhatian utama adalah apakah reformasi yang dilakukan mampu meningkatkan kualitas regulasi dan memperkuat institusi ekonomi. Oleh karena itu, menyimpulkan bahwa UU PFII otomatis menghambat aksesi OECD merupakan penyederhanaan yang terlalu jauh.

Justru sebaliknya, apabila PFII mampu diimplementasikan dengan tata kelola yang memenuhi standar internasional, regulasi ini dapat memperlihatkan komitmen Indonesia dalam membangun institusi publik yang lebih kredibel dan efektif.

Kunci Keberhasilan Ada pada Implementasi

Dari perspektif pembangunan, kebutuhan terhadap PFII juga semakin relevan. Indonesia membutuhkan pembiayaan yang sangat besar untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, hilirisasi industri, transisi energi, ketahanan pangan, hingga pencapaian target iklim. Kapasitas fiskal pemerintah memiliki keterbatasan, sementara kebutuhan investasi terus meningkat.

Dalam konteks tersebut, investasi pemerintah tidak lagi cukup dipandang sebagai instrumen belanja negara semata, tetapi sebagai katalis untuk menarik investasi swasta, mengurangi risiko proyek strategis, serta menciptakan efek pengganda bagi perekonomian. Peran inilah yang banyak dijalankan oleh berbagai public investment institution di berbagai negara.

Namun demikian, mendukung UU PFII bukan berarti menutup mata terhadap berbagai pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan. Regulasi yang baik hanya akan menghasilkan manfaat apabila diikuti implementasi yang baik pula.

Pemerintah perlu memastikan bahwa tata kelola PFII dibangun berdasarkan prinsip independensi operasional, transparansi pengambilan keputusan, pengungkapan informasi yang memadai, sistem manajemen risiko yang kuat, audit yang independen, serta mekanisme evaluasi kinerja yang dapat diakses publik. Selain itu, koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pelaku pasar juga harus dilakukan secara konsisten agar keberadaan PFII melengkapi ekosistem pembiayaan nasional, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kelembagaan.

Terlepas dari berbagai perdebatan yang berkembang, setiap reformasi pasti mengundang pandangan yang berbeda. Kritik merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan pada jalur yang benar. Namun kritik juga perlu ditempatkan secara proporsional. Menilai UU PFII sebagai ancaman bagi OECD tanpa melihat substansi reformasi kelembagaan justru berisiko mengaburkan persoalan yang sesungguhnya.

Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah apakah Indonesia perlu memiliki PFII, melainkan bagaimana memastikan PFII dikelola sesuai standar tata kelola terbaik dunia. Apabila hal tersebut dapat diwujudkan, UU PFII bukan hanya memperkuat investasi pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi transformasi ekonomi Indonesia sekaligus mempertegas keseriusan Indonesia dalam memenuhi standar tata kelola yang diharapkan dalam proses aksesi menuju OECD.

Tulisan ini hanya opini pribadi penulis dan tidak mewakili instansi dimana penulis bekerja.