Konten dari Pengguna

Merindukan Film Klasifikasi 21+ Diputar di Atas Pukul 21.00

Indri Ariefiandi
Aktifis Reformasi 1998 dan Sekjen PIJAR 98. Saat ini menjadi Tenaga Sensor pada Lembaga Sensor Film Republik Indonesia dan pernah menjadi staf kehumasan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud
20 April 2025 13:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indri Ariefiandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi STLS di Bioskop Koleksi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STLS di Bioskop Koleksi Pribadi
ADVERTISEMENT
Dalam sebuah utas di platform Threads, ada seorang ibu yang mengajak anaknya menonton Film Pabrik Gula—sebuah film dengan klasifikasi 21+. Ketika ditegur oleh penonton lain, sang ibu tetap bersikukuh dengan keputusannya. Kejadian ini memicu perdebatan hangat di media sosial, tidak hanya soal tanggung jawab orang tua, tetapi juga tentang bagaimana sistem klasifikasi usia seharusnya ditegakkan secara lebih tegas di ruang publik seperti bioskop.
ADVERTISEMENT
Dalam dunia perfilman, klasifikasi usia bukan hanya sekadar angka. Ia adalah bentuk tanggung jawab—baik dari pembuat film, penyelenggara bioskop, hingga penonton sendiri—untuk memastikan bahwa setiap karya ditonton oleh audiens yang tepat. Salah satu klasifikasi yang cukup sensitif adalah film dengan label 21 tahun ke atas, atau yang sering disebut sebagai “film dewasa”.
Film dengan klasifikasi usia 21+ biasanya menyajikan tema-tema yang lebih kompleks, seperti persoalan psikologis, sosial, kekerasan, hingga seksualitas. Bukan karena film ini “vulgar” atau “sensasional”, tetapi karena pesan-pesan yang dibawanya sering kali membutuhkan tingkat kedewasaan emosional dan intelektual untuk bisa dipahami secara utuh. Oleh karena itu, menjadi penting untuk membicarakan kembali bagaimana penayangan film-film ini sebaiknya dilakukan, termasuk mengenai waktu tayangnya di bioskop.
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pengelompokan film berdasarkan klasifikasi usia sudah diatur dengan jelas. Pasal 7 dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa setiap film harus menyertakan penggolongan usia penonton, di antaranya:
1. Untuk semua umur
2. Untuk usia 13 tahun ke atas
3. Untuk usia 17 tahun ke atas
4. Untuk usia 21 tahun ke atas
Selain itu, Pasal 57 ayat (1) menegaskan bahwa setiap film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memiliki surat tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF), yang menetapkan kelayakan tayang dan klasifikasinya berdasarkan penelitian atas isi film tersebut.
Walaupun penayangan film di bioskop tidak diatur secara spesifik harus dilakukan pada jam tertentu (berbeda dengan penayangan di televisi yang diatur hanya boleh memutar tayangan 21+ antara pukul 23.00 hingga 03.00), tetap ada semangat dalam regulasi tersebut untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, dari paparan konten yang belum sesuai dengan perkembangan usia mereka.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tidak sedikit bioskop yang menayangkan film 21+ di berbagai jam, termasuk sore hari. Praktik ini, meskipun secara hukum tidak melanggar, menimbulkan kekhawatiran akan potensi masuknya penonton yang belum cukup umur, entah karena kurangnya kontrol, atau karena kelemahan sistem verifikasi usia. Maka dari itu, mengembalikan jam tayang film 21+ ke slot waktu malam hari, idealnya setelah pukul 21.00 atau bahkan mendekati midnight seperti tradisi “midnight show” di masa lalu, merupakan pilihan yang strategis dan bijak.
Berikut beberapa alasan kuat mengapa pendekatan ini patut dipertimbangkan:
1. Perlindungan terhadap Penonton Muda: Dengan menayangkan film dewasa pada jam malam, risiko anak-anak atau remaja yang tidak sesuai usia menonton film tersebut dapat diminimalkan.
ADVERTISEMENT
2. Penghormatan terhadap Karya Seni: Film dengan klasifikasi 21+ seringkali mengandung pesan-pesan mendalam yang membutuhkan pemahaman dan kedewasaan tertentu. Menayangkannya pada jam khusus memberikan ruang bagi penonton dewasa untuk mengapresiasi karya tersebut tanpa gangguan.
3. Pengaturan Operasional Bioskop: Dengan menjadwalkan film 21+ pada jam malam, bioskop dapat mengatur operasionalnya dengan lebih efisien, memastikan bahwa penonton yang hadir sesuai dengan klasifikasi usia yang ditentukan.
Tentu, ide untuk menetapkan jam tayang film 21+ setelah pukul 21.00 bukan tanpa tantangan. Salah satu yang paling utama adalah pertimbangan bisnis. Jam tayang malam hari, terutama mendekati tengah malam, memiliki jumlah penonton yang lebih sedikit dibandingkan jam-jam prime time seperti sore dan malam awal. Namun, dengan strategi promosi yang tepat dan edukasi kepada penonton, kebiasaan ini bisa dibentuk kembali.
ADVERTISEMENT
Penting untuk digarisbawahi bahwa film 21+ bukan berarti film yang 'bermasalah' atau 'berbahaya'. Banyak film dengan klasifikasi tersebut justru menjadi karya penting yang mengajak penonton berpikir kritis, berdialog dengan isu-isu sosial, dan memahami kompleksitas hidup dari berbagai perspektif.
Di tengah menjamurnya konten bebas di platform digital—yang sering kali tidak memiliki sistem klasifikasi yang ketat—bioskop justru bisa tampil sebagai medium tontonan yang terkurasi dan bertanggung jawab.
Dengan pengaturan waktu tayang yang bijak, bioskop dapat menjadi tempat aman bagi penonton semua usia, sekaligus menjadi panggung yang adil bagi karya-karya sinema dewasa yang bernas.
Menentukan waktu tayang film dewasa bukan sekadar persoalan jadwal, tapi adalah cara masyarakat membangun pagar etika bersama. Penonton berusia 21 tahun ke atas tentu memiliki hak untuk menikmati tontonan yang sesuai dengan usia dan selera mereka. Namun hak itu juga harus berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial untuk menjaga ruang publik yang aman bagi generasi muda.
ADVERTISEMENT
Dengan menayangkan film 21+ setelah pukul 21.00, kita tidak hanya mengikuti semangat regulasi, tetapi juga menciptakan iklim budaya menonton yang sehat, terarah, dan penuh apresiasi. Dalam hal ini, waktu menjadi filter sosial yang efektif—bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga agar setiap film tiba di hadapan penonton yang tepat, di waktu yang tepat.