“Nelayan, Alat tangkap dan Berkelanjutan“

Indri Nuraeni
Hanya Suka Menulis
Konten dari Pengguna
18 September 2020 15:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indri Nuraeni tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu Negara kepulauan yang memiliki panjang garis pantai 108.000 KM yang merupakan terbesar ke dua di dunia, dengan demikian dapat dipastikan potensi perairan laut nya sangat besar baik untuk komoditas perikanan tangkap maupun non perikanan tangkap. Dengan adanya potensi yang melimpah itu, dapat dipastikan pula jika dikelola dengan maksimal dan baik dapat menghasilkan nilai ekonomi tinggi dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
Nelayan merupakan salah satu profesi yang berhubungan erat dengan laut, karena di lautlah sumber mata pencaharian mereka. Berbagai cara yang dilakukan nelayan untuk memaksimalkan hasil mata pencaharian mereka mulai dari berbagai jenis alat tangkap yang digunakan, jenis biota yang ditangkap dan cara menangkapnya.
Beberapa jenis alat tangkap disinyalir dapat merusak kondisi perairan, hal ini tentunya menuai pro, kontra dan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat. Sebelumnya ada sekitar 8 alat tangkap yang penggunaannya masih belum diatur, dimana dari ke 8 alat tangkap ini salah satunya adalah cantrang yang masih sering digunakan oleh para nelayan terutama nelayan kecil untuk menangkap ikan. Penggunaan alat tangkap cantrang ini pun sempat menimbulkan polemic dan di larang penggunaan nya karena cara kerja cantrang yang langsung menyentuh dasar perairan dan alat ini pun dinilai tidak selektif serta komposisi biota laut yang tertangkap dari berbagi macam ukuran. Dimana beberapa pendapat mengungkapkan jika penggunaan alat tangkap cantrang dapat merusak ekosistem karang karena cara kerjanya yang langsung menyentuh dasar perairan dan beberapa pendapat mengatakan jika alat tangkap ini tidak merusak ekosistem karang karena karakteristiknya berbeda dengan alat tangkap jenis trawl. Tetapi kebijakan pun akhirnya dikeluarkan jika pada sebelumnya penggunaan alat tangkap cantrang di larang melalui peraturan menteri Keluatan dan Perikanan No 2 tahun 2015 dan Nomor 17 tahun 2016, tetapi sekarang dengan keluarnya hasil kajian sebagai tindak lanjut menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/II/2019 penggunaan alat tangkap cantrang diperbolehkan kembali dipergunaan sebagai alat tangkap, hal ini tentu tidak semata – mata hanya mengizinkan, tetapi terlebih dahulu melalui proses pengkajian dan pertimbangan dari berbagai ahli.
ADVERTISEMENT
Penggunaan kembali alat tangkap yang sempat dilarang ini diharapkan dapat membantu para nelayan terutama nelayan tradisional kecil agar menambah hasil tangkapannya. Terlepas dari setiap penggunaan alat tangkap yang digunakan oleh para nelayan untuk menangkap ikan, begitu sangat diharapkan munculnya rasa kepedulian terhadap keberlanjutan ekosistem diperairan laut ini, kesadaran untuk memelihara ekosistem ini diharapkan muncul dan menjadi perilaku para nelayan agar tetap menjaganya. Karena jika setiap individu yang ingin memanfaatkan sumberdaya laut yang mencintai dan menjaganya maka keberlangsungan dan ketersediaan sumberdayanya akan selalu ada dan terpenuhi hingga puluhan tahun kedepan, kesadaran ini pun perlu dibangun tidak hanya dari para nelayan yang menangkap ikan, tetapi dimulai dari setiap individu yang ingin peduli terhadap laut Indonesia dan keberlangsungan ekositem nya, karena jika dijaga dengan baik akan menimbulkan efek yang begitu bermanfaat dan berharga bagi setiap orang, selain bisa menikmati hasil laut yang bervariasi dan beragam juga bisa memanjakan mata dengan keindahan pesona laut Indonesia yang terjaga kebersihan dan kelestarian nya, hal ini pun jika di jaga dengan baik selain akan menghasilkan nilai ekonomi akan menghasilan nilai eksotisme laut Indonesia di mata dunia yaitu dengan menjaga keseimbangan ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
Indri Nuraeni, S.Pi
Social Enterprise Leader Centre Of Excellent Tani Berdaya Rumah Zakat