Kesiapan Indonesia Menjadi Negara Maju

Mahasiswa Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Tulisan dari Indri Yusti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan tentang kabar Indonesia yang naik status menjadi negara maju oleh pemerintah AS, belum genap satu tahun, kini ramai kembali kabar berhembus kabar tantang Indonesia yang kembali ke status lamanya menjadi negara berkembang. Dan hingga artikel ini keluar, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi apapun tentang status negara Indonesia di mata AS tersebut.
Sebenarnya tidak ada lembaga khusus yang memberikan penilaian tentang layak atau tidaknya Indonesia dikatogerikan sebagai negara maju. Dan tidak ada juga pernyataan resmi yang menyatakan hal demikian. Kabar ini berhembus karena Amerika Serikat sempat mengeluarkan Indonesia dari daftar negara berkembang di bidang perdagangan dibawah naungan WTO (World Trade Organization).
Ternyata, banyak sekali reaksi berbagai pihak baik yang setuju maupun yang bertentangan tentang kabar yang beredar tersebut. Mereka yang tidak setuju, menganggap Indonesia belum siap mendapatkan status tersebut, karena status dari AS itu tak sesuai dengan kenyataan dan realita lapangan di Indonesia. Sementara mereka yang setuju, mengatakan hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk menunjukkan kredibilitas negara Indonesia di mata dunia, dan menaikan ketertarikan investor untuk meningkatkan investasi di Indonesia.
Lantas, di sini penulis akan mengulas beberapa dampak jika Indonesia dikeluarkan dari daftar negara berkembang, agar pembaca dapat menilai, pantaskah saat ini Indonesia mendapatkan status tersebut.
Dampak utama yang diterima Indonesia jika dikeluarkan dari daftar negara berkembang adalah diikuti dengan pencabutan fasilitas yang ada. Contohnya adalah fasilitas pengurangan bea masuk Generalized System of Preferences (GSP). Dengan dihilangkannya fasilitas ini, bisa membuat Indonesia kehilangan segala bentuk keistimewaan seperti potongan bunga, subsidi, tarif, yang akhirnya berimbas pada ekspor Indonesia ke AS . Banyak pihak yang mengira, ini merupakan taktik AS agar Indonesia dan negara lain yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang, membayar tarif Generalized System of Preferences (GSP) dengan biaya normal kepada AS. Meskipun tidak ada pernyataan resmi dari pihak AS tentang putusan tersebut.
Berbeda dengan putusan status oleh AS terhadap Indonesia, faktanya Dana Moneter Internasional (IMF), masih menganggap Indonesia sebagai negara berkembang. Selain itu, USTR juga menjadi bahan pertimbangan sebagai status negara maju ataupun berkembang ke WTO.
Selain itu, kesiapan atau ketidaksiapan suatu negara untuk menjadi negara maju juga bisa dilihat dari kualitas sumber saya manusia (SDM) mereka. Sedangkan dari data yang penulis dapatkan dari Human Capital Index (HCI) yang dikeluarkan oleh Bank Dunia (World Bank), tercatat indeks sumber daya manusia yaitu sebesar 0,54 dan berada pada peringkat ke-87. Hal ini tentu masih jauh dibandingkan dengan indeks sumber daya manusia milik negara-negara maju lainnya.
Sedangkan menurut pendapat penulis, status negara maju yang diterima oleh Indonesia, tidak akan membawa perubahan maupun keuntungan apapun bagi Indonesia sendiri, khususnya di situasi seperti ini. Penulis menilai Indonesia masih membutuhkan fasilitas GSP. Terutama dalam situasi perekonomian Indonesia, karena pandemi COVID-19, yang menjatuhkan kondisi ekonomi Indonesia semakin terpuruk.
Dari realita dan penjabaran di atas, dapat disimpulkan, untuk saat ini Indonesia belum siap untuk menerima status barunya sebagai negara maju. Fakta lapangan nyatanya berbanding terbalik dengan pemberian status oleh AS tersebut.
Untungnya, kini status Indonesia telah kembali menjadi negara berkembang. Pemerintah AS melakukan peninjauan ulang, dan memutuskan untuk memperpanjang fasilitas GSP untuk Indonesia. Dan hal itu disambut dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia meminta pelaku usaha memanfaatksn status perpanjangan GSP oleh AS tersebut untuk segera meningkatkan ekspor ke AS.
