Pasar Kiaracondong, Menjaga Mata Pencaharian: Tantangan Kepemimpinan Pemerintah

Saya adalah seorang Mahasiswi Sarjana Terapan Akuntansi Manajemen Pemerintahan POLBAN
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari INDRIA ADHENIA PUTRI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasar Kiaracondong Pada Senin, 12 Oktober 2026 mengalami penertiban 77 lapak pedagang kaki lima (PKL). Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang bagaimana pemerintah menjalankan perannya sebagai pemimpin masyarakat.
Penataan kawasan publik menjadi tantangan bagi pemerintah karena harus menyeimbangkan ketertiban lingkungan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat. Trotoar harus digunakan oleh pejalan kaki dan drainase harus berfungsi dengan baik Menurut pemberitaan detikJabar, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Stasiun Lama, Jalan Ibrahim Adjie, hingga Jalan PSM. Sebelum penertiban, pedagang telah menerima pemberitahuan dan tiga kali surat peringatan. Mereka kemudian membongkar lapaknya secara mandiri. Pemerintah juga merencanakan pembersihan drainase dan penataan kembali trotoar (Alhamidi, 2026).
Langkah tersebut memperlihatkan upaya pemerintah mengembalikan fungsi ruang publik. Namun, keberhasilan penataan belum cukup jika diukur dari jumlah lapak yang dibongkar. Hal yang juga harus diperhatikan adalah bagaimana cara pemerintah memastikan kebijakan tersebut berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat. Persoalan ini menjadi salah satu cara untuk melihat bagaimana konsep kepemimpinan diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebenarnya.
Ketegasan Harus Diikuti Pengambilan Keputusan yang Tepat
Kepemimpinan sebagai proses memengaruhi, mengarahkan, dan mendorong orang lain untuk bekerja sama mencapai tujuan. Pemimpin tidak hanya bertugas memberikan perintah, tetapi juga bertanggung jawab mengarahkan kegiatan dan mengambil keputusan dengan mempertimbangkan kondisi yang dihadapi.
Dalam kasus di Pasar Kiaracondong ini, pemerintah memiliki alasan untuk menertibkan lapak yang mengganggu fungsi fasilitas umum. Akan tetapi, keputusan tersebut juga membawa konsekuensi bagi pedagang yang menggantungkan penghasilan pada lokasi tersebut. Karena itu, pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan ketertiban sekaligus dampak sosial dan ekonomi yang mungkin saja muncul.
Pemberitaan detikJabar pada 13 Oktober 2026 menunjukkan bahwa pedagang masih mengharapkan kepastian mengenai kelanjutan usaha setelah lapak dibongkar. Pada saat itu, pengaturan teknis untuk kembali berjualan belum sepenuhnya jelas (Alhamidi, 2026). Kondisi ini memperlihatkan bahwa fungsi perencanaan dan pengambilan keputusan dalam kepemimpinan menjadi hal yang krusial.
Menurut saya, pemerintah seharusnya memastikan rencana penataan disertai petunjuk pelaksanaan yang jelas sejak awal. Ketegasan memang dibutuhkan untuk menegakkan aturan, tetapi keputusan yang baik juga harus diiringi dengan memperhitungkan langkah setelah penertiban. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan ketertiban, tetapi juga dapat memberikan kepastian kepada masyarakat yang terdampak tersebut.
Fungsi Konsultatif dan Partisipasi harus Dijalankan
Fungsi konsultatif sebagai komunikasi dua arah untuk memperoleh informasi atau pertimbangan sebelum pemimpin menetapkan keputusan. Sementara itu, fungsi partisipasi memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk ikut terlibat dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan.
Kedua fungsi tersebut relevan dalam penataan PKL Kiaracondong. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyampaikan bahwa penataan telah dibicarakan sejak Oktober 2025. Pemerintah juga menjelaskan bahwa pedagang masih dapat berjualan dengan ketentuan tertentu, seperti tidak mendirikan bangunan permanen atau semipermanen, mematuhi jam operasional, dan menjaga kebersihan (Alhamidi, 2026c).
Dengan adanya pembicaraan dengan pedagang merupakan langkah yang krusial. Namun, dialog tersebut seharusnya tidak berhenti setelah pembongkaran disepakati. Pemerintah harus terus mendengarkan kendala ataupun keluhan pedagang ketika aturan teknis tersebut telah diterapkan, termasuk mengenai jam berjualan dan pengaturan lokasi.
Di sinilah tipe kepemimpinan demokratis dapat menjadi acuan. Dengan menekankan komunikasi dua arah, penghargaan terhadap gagasan anggota, dan tanggung jawab bersama. Jika diterapkan dalam penataan PKL, pendekatan ini bukan berarti pemerintah harus memenuhi semua permintaan pedagang. Pemerintah tetap harus menegakkan aturan, tetapi keputusan sebaiknya mempertimbangkan masukan dari pihak yang terdampak.
Menurut saya, keterlibatan pedagang harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar formalitas. Pemerintah dapat mengadakan pertemuan berkala untuk membahas aturan, menerima keberatan, dan menyepakati langkah penyelesaian. Dengan begitu, kebijakan memiliki dasar yang lebih kuat dan masyarakat memahami tanggung jawab masing-masing.
Kepemimpinan Berorientasi Pelayanan Harus Terlihat dalam Hasil
Prinsip dasar kepemimpinan dengan pemimpin seharusnya melayani dan mengutamakan kepentingan bersama. Dengan memastikan bahwa kebijakan memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan hanya menyelesaikan tugas administratif. Hal tersebut menunjukkan adanya upaya mencari jalan tengah antara penataan ruang publik dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Meski demikian, rencana belum cukup untuk membuktikan bahwa persoalan telah selesai. Pemerintah masih harus memastikan aturan dapat diterapkan secara jelas dan konsisten. Menurut saya, ada tiga langkah yang harus dilakukan.
Pertama, pemerintah harus menetapkan aturan tertulis mengenai jam berjualan, lokasi, bentuk lapak yang diperbolehkan, dan kebersihan. Kedua, pemerintah harus menyediakan saluran pengaduan agar pedagang dapat menyampaikan kendala dan memperoleh penjelasan. Ketiga, pemerintah harus mengevaluasi hasil penataan dengan melibatkan pedagang, warga, pengelola pasar, dan aparat wilayah.
Evaluasi tersebut harus melihat beberapa hal sekaligus misalkan apakah trotoar lebih nyaman digunakan, drainase berfungsi dengan baik, kebersihan terjaga, lalu lintas lebih tertib, dan pedagang tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh penghasilan. Dengan indikator yang jelas, pemerintah dapat menilai apakah kebijakan benar-benar mencapai tujuannya.
Pengawasan dan Konsistensi Menentukan Keberhasilan
Pengawasan tidak seharusnya hanya berfokus pada kepatuhan pedagang terhadap aturan. Pemerintah juga harus mengevaluasi pelaksanaan kebijakannya sendiri. Apabila aturan membingungkan atau pelaksanaannya berbeda-beda, pemerintah harus memperbaikinya agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Konsistensi bukan berarti kebijakan tidak boleh berubah. Pemerintah dapat menyesuaikan pengaturan berdasarkan hasil evaluasi, tetapi perubahan harus dijelaskan dan disampaikan kepada pihak terkait. Pedagang pun memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan, menjaga kebersihan, dan tidak menggunakan fasilitas umum secara sembarangan. Dengan demikian, ketertiban menjadi tanggung jawab bersama.
Mengukur Keberhasilan dari Manfaat bagi Masyarakat
Penertiban 77 lapak PKL di Kiaracondong menunjukkan bahwa kepemimpinan pemerintah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan ketertiban ruang publik dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Pemerintah harus menegakkan aturan, tetapi juga harus menjalankan fungsi perencanaan, pengambilan keputusan, konsultasi, partisipasi, pengawasan, dan pengendalian secara tepat.
Keberhasilan penataan tidak cukup dilihat dari trotoar yang kembali terbuka atau drainase yang dibersihkan. Hasilnya juga harus dinilai dari kenyamanan masyarakat, kejelasan aturan, dan kesempatan pedagang melanjutkan usaha sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, kepemimpinan yang baik bukan hanya kemampuan memberikan arahan, melainkan juga kemampuan mempertimbangkan kondisi, melibatkan pihak terkait, dan memastikan keputusan menghasilkan manfaat. Kiaracondong dapat menjadi contoh bahwa ketertiban dan kesejahteraan tidak harus saling mengalahkan. Melalui komunikasi dua arah, aturan yang jelas, dan evaluasi berkelanjutan, pemerintah dapat menata kawasan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Pemerintah Kota Bandung perlu memastikan penataan PKL di Kiaracondong tidak hanya menciptakan ketertiban, tetapi juga menjaga mata pencaharian pedagang. Melalui aturan yang jelas, komunikasi, dan evaluasi berkala. Kepemimpinan yang baik bukan sekadar berani menertibkan, melainkan mampu mengambil keputusan yang adil, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian, ketertiban kawasan dan kesejahteraan pedagang dapat berjalan beriringan.
