Memahami Kenapa Burkini Dilarang di Prancis

Konten dari Pengguna
7 September 2020 23:58 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indri Kesuma tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peta negara Prancis. Sumber: Wikipedia
zoom-in-whitePerbesar
Peta negara Prancis. Sumber: Wikipedia
ADVERTISEMENT
Apa reaksi anda ketika mendengar berita bahwa perempuan dilarang memakai burkini di pantai atau kolam renang umum di Prancis? Atau ketika burqa dan niqab juga dilarang?
ADVERTISEMENT
Tahukah anda jika beberapa larangan dimaksud tidak hanya dikhususkan pada salah satu agama? Ya, Prancis memang melarang penduduknya untuk menggunakan simbol keagamaan dari agama apapun di beberapa tempat umum, khususnya yang berafiliasi dengan Pemerintah. Mari kita simak mengapa.
Istana Versailles. Sumber: Wikipedia
Prancis dan Laïcité
Konsep Laïcité berarti kebebasan: untuk memeluk kepercayaan dan tidak percaya. Hal ini diatur sejak tahun 1905, ketika Peraturan mengenai Pemisahan antara Gereja dan Negara (la loi sur la séparation de l’Église et de l’État) diundangkan.
Semangat dari peraturan ini sesungguhnya tidak meruncing kepada agama tertentu, namun dimaksudkan untuk mengembalikan unsur keagamaan ke dalam ranah privat, dan menerapkan prinsip sekulerisme di ranah publik.
Undang-undang Prancis tahun 1958 kemudian menyatakan bahwa Prancis adalah negara Sosialis Demokratis, sekuler dan menjunjung seluruh warga negaranya untuk diberlakukan sama di depan hukum, terlepas dari asal, ras dan agama, serta menghormati semua kepercayaan.
Semboyan negara Prancis. Sumber: Wikipedia
Prinsip sekulerisme juga dianggap sebagai perwujudan semboyan negara “Liberté, égalité, fraternité”, atau “kebebasan, kesetaraan, persaudaraan”.
ADVERTISEMENT
Bahwa warga negara bebas untuk memeluk agama, atau tidak memeluk agama; bahwa semua agama dan kepercayaan mendapat perlakuan yang sama; serta memiliki kehidupan yang damai dan selaras tanpa memandang latar belakang maupun keyakinan masing-masing.
Dasar Hukum di Balik Larangan
Istana Presiden Prancis/Elysee Palace. Sumber: Wikipedia
Karena prinsip laïcité dimaksud, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan memakai simbol-simbol keagamaan dalam pekerjaan sehari-hari. Anda mungkin tidak akan menemukan seorang Jaksa menggunakan kippah, atau topi yang digunakan pemeluk agama Yahudi. Atau seorang anggota Senat yang menggunakan hijab.
Selain itu, pada tahun 2004, disahkan peraturan perundangan mengenai pelarangan memakai simbol keagamaan di sekolah publik. Dengan demikian, anak-anak usia sekolah sampai dengan lulus SMA, tidak diperkenankan memakai simbol keagamaan selama di sekolah. Hal ini dipandang karena anak2 tersebut masih dalam usia minor, yang dianggap belum berhak menentukan identitas keagamaan.
ADVERTISEMENT
Patut untuk diingat, ketika para ASN dan anak-anak usia sekolah dimaksud berada di luar tempat pekerjaan atau sekolah publiknya, mereka bebas menggunakan atribut keagamaan, seperti kippah dan hijab tadi.
Balaclava. Sumber: Google Images
Bagaimana dengan larangan memakai penutup wajah? Pada tahun 2010, Senat Prancis mengesahkan peraturan yang melarang pemakaian penutup wajah di tempat umum karena alasan keamanan, seperti balaclava/masker ski, niqab, burqa, helm dan topeng. Kostum ala ninja yang menutupi wajah pun dilarang dipakai di tempat umum kala Haloween.
Anda bisa kena denda sekitar 150euro dan kewajiban mengikuti kursus/pendidikan Kewarganegaraan. Ancaman hukuman penjara pun menanti jika seseorang terbukti memaksakan kehendaknya dengan kekerasan, orang lain untuk memakai penutup wajah.
Banyak yang mengartikan, peraturan ini mengecilkan suatu agama tertentu. Namun jika dilihat dari peraturan dimaksud secara umum, seandainya ada aliran kepercayaan lainnya yang juga mengharuskan pemeluknya untuk memakai penutup wajah secara keseluruhan, juga akan dilarang.
ADVERTISEMENT
Selain itu, banyak yang tidak tahu bahwa ketika proses pengonsepan peraturan dimaksud, beberapa pemuka agama termasuk Imam Besar Mesjid Paris, juga dimintakan pendapat mereka mengenai prinsip pemakaian burqa dan niqab.
Burkini. Sumber: Google Images
Pada tahun 2016, beberapa kota di Prancis bagian Selatan seperti Cannes, Nice, Villeneuve-Loubet dan Frejus, menerapkan pelarangan menggunakan burkini (baju renang yang tertutup satu badan).
Saat itu, Perdana Menteri Manuel Valls mengatakan bahwa pemakaian burkini di pantai (dan kolam renang) publik merupakan salah satu “bentuk pemakaian simbol keagamaan di ranah publik”.
Beberapa pengacara Hak Asasi Manusia membawa isu pelarangan ini ke ranah hukum. Pengadilan Administrasi Negara tertinggi Prancis memenangkan tuntutan pengacara HAM dimaksud, yang mengambil contoh kasus kota Villeneuve-Loubet saja. Namun demikian, masih ada beberapa kota yang melarang pemakaian burkini sampai dengan saat ini, baik di kolam renang umum maupun di pantai publik.
ADVERTISEMENT
Itulah beberapa keunikan Prancis dan konsep laïcité-nya.
Setiap orang berhak untuk mengambil kesimpulan dari konsep dimaksud, baik itu pro, kontra atau netral. Namun satu hal yang pasti: “when in Rome, do as the Romans do”, atau “dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”.