Konten dari Pengguna

GATT dan WTO: Perbandingan dan Peran dalam Perdagangan Internasional

Indriyani
halo semuanya kenalin aku indri
16 Maret 2024 15:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Indriyani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perdagangan Internasional. (Foto: Indriyani Sobari)
zoom-in-whitePerbesar
Perdagangan Internasional. (Foto: Indriyani Sobari)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perdagangan internasional memainkan peran yang sangat krusial dalam pertumbuhan ekonomi global. Dua perjanjian internasional yang sangat relevan dalam konteks ini adalah General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan World Trade Organization (WTO).
ADVERTISEMENT
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) adalah perjanjian multilateral yang menentukan aturan-aturan bagi pelaksanaan perdagangan internasional. GATT secara resmi terbentuk pada 30 Oktober 1947 di Jenewa, Swiss melalui kesepakatan 23 negara. Pada tahun 1994, GATT memiliki pertambahan jumlah anggota sebanyak lebih dari 128 negara.
GATT berfokus pada pengurangan tarif dan hambatan perdagangan lainnya antara negara-negara anggota. Perjanjian ini bermula dari Konferensi Bretton Woods tahun 1944, yang juga menciptakan dua lembaga penting lainnya, yakni Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia.
Secara umum, pembentukan GATT bertujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan antara negara-negara anggota agar tercipta iklim perdagangan internasional yang aman bagi pelaku bisnis serta menwujudkan liberalisasi perdagangan dan pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga prinsip GATT yang menjadi dasar dari perjanjian perdagangan internasional yang berfokus pada pengurangan tarif dan hambatan perdagangan antara negara-negara anggota yaitu:
1. Non-diskriminasi: Prinsip ini menuntut agar negara-negara anggota memberlakukan tarif yang sama terhadap semua mitra dagang.
2. Perlakuan Nasional: Prinsip ini mengharuskan produk impor diperlakukan sama dengan produk dalam negeri.
3. Transparansi: Negara anggota harus memberikan informasi yang jelas dan terbuka tentang kebijakan perdagangan mereka.
Prinsip-prinsip tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang adil, setara, dan terbuka bagi semua negara anggota. Dengan mengikuti prinsip ini, GATT berusaha memfasilitasi pertumbuhan ekonomi global melalui liberalisasi perdagangan.
Sementara itu, dalam perjanjian putaran Uruguay yang terakhir, peran dan fungsi GATT digantikan oleh World Trade Organization (WTO) tahun 1995. WTO memiliki 153 anggota yang mencakup 98% dari seluruh perdagangan dunia dan Indonesia merupakan salah satunya. WTO beroperasi berdasarkan serangkaian perjanjian yang diperundingkan dan disetujui oleh banyak negara di seluruh dunia. Perjanjian-perjanjian ini kemudian diratifikasi melalui proses legislatif di masing-masing negara. Tujuan utama dari perjanjian-perjanjian WTO adalah untuk mendukung produsen barang dan jasa, serta memfasilitasi kegiatan ekspor dan impor.
ADVERTISEMENT
WTO memiliki peran yang lebih luas, mencakup layanan dan hak kekayaan intelektual selain perdagangan barang. Dalam sistem WTO, negara-negara anggota berpartisipasi dalam perundingan dan mengadopsi perjanjian yang mengatur berbagai aspek perdagangan global. WTO juga memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien dan transparan dimana putusan WTO tidak dapat diblokir oleh negara anggota sehingga dapat memastikan kepatuhan terhadap perjanjian.
Perbedaan antara GATT dan WTO sangat signifikan dalam mengatur perdagangan internasional. WTO mencakup lebih banyak aspek daripada GATT. Selain perdagangan barang, WTO juga mengatur layanan dan hak kekayaan intelektual. Hal ini menjadikan WTO lebih relevan dengan kondisi perdagangan global yang semakin kompleks. Kemudian dari segi layanan dan Hak Kekayaan Intelektual, GATT hanya berfokus pada perdagangan barang, sedangkan WTO memperluas cakupan untuk mencakup layanan seperti keuangan, telekomunikasi, dan transportasi, serta hak kekayaan intelektual seperti paten dan merek dagang.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, meskipun GATT masih berlaku, peran utamanya telah digantikan oleh WTO. Hal ini karena WTO dapat memainkan peran yang lebih luas dalam memastikan perdagangan yang adil dan berkelanjutan di seluruh dunia.
#GATT #WTO #PerdaganganInternasional #FEBUMY #UMYogya