Konten dari Pengguna

Kebijakan Vaksin Booster sebagai Syarat Wajib di Titik Keramaian

Ine Mey Wulandari
Mahasiswa Universitas Airlangga, Surabaya
9 Juli 2022 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ine Mey Wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu indikator yang melatarbelakangi pemerintah menetapkan kebijakan wajib vaksin booster antara lain, memperluas penyebaran vaksinasi booster atau dosis ketiga di Indonesia.

Ilustrasi Vaksin Booster (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Vaksin Booster (Sumber : https://www.pexels.com/id-id/)
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menetapkan kebijakan bahwa vaksin booster menjadi syarat wajib untuk berada di keramaian hingga perjalanan. Kebijakan tersebut telah ditetapkan secara langsung oleh Kepala Negara dan rencananya akan mulai diberlakukan 2 minggu lagi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, minat masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster dalam cakupan nasional masih tergolong rendah. Saat ini pada skala nasional, kasus harian infeksi Covid-19 mengalami peningkatan. Rendahnya tingkat persebaran masyarakat yang telah melakukan vaksin booster ini dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kembali kasus infeksi Covid-19. Maka dari itu, mungkin dengan pemerintah menerapkan kebijakan ini dapat percepatan penyebaran vaksinasi booster atau dosis tiga di Indonesia agar kasus infeksi Covid-19 tidak mengalami kenaikan.
Pada periode sebelumnya, fakta menunjukkan bahwa kasus infeksi virus Covid-19 mengalami penurunan dibarengi dengan banyaknya masyarakat yang telah melakukan vaksinasi sampai dosis kedua. Vaksin booster ini terus digencarkan penyebarannya oleh pemerintah agar masyarakat memiliki kekebalan terhadap virus Covid-19. Selain itu juga dengan diberikannya vaksin booster untuk memperpanjang masa perlindungan vaksin primer yang telah diberikan agar ketahanan tubuh masyarakat terjaga sehingga tidak mudah terserang virus Corona. Pemerintah rencananya akan membuka kembali gerai vaksinasi gratis di tempat umum seperti di bandara, stasiun, dan mall. Rencana tersebut dirasa efektif agar masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan vaksin booster atau dosis ketiga.
ADVERTISEMENT
Menurut data statistik dari Our World in Data, Vaksinasi dosis lengkap di Indonesia selama 3 bulan terakhir (April-Juni) terus mengalami peningkatan dari 58,9% menjadi 61,6%, puncak peningkatan jumlah tertinggi sebanyak 0,2% terjadi dalam kurun waktu sekitar 1 minggu sejak diumumkannya kebijakan vaksin booster sebagai syarat wajib berada di keramaian. Hal ini rasanya tingkat antusias masyarakat untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster meningkat karena adanya pemberlakuan kebijakan tersebut. Melihat fenomena tersebut dapat dilihat bahwa melalui kebijakan vaksin booster menjadi syarat wajib untuk berada di keramaian kemungkinan memberikan dampak positif dan efektif untuk mencegah peningkatan kembali kasus Covid-19 di Indonesia karena persebaran vaksinasi ketiga akan lebih meluas dan masyarakat banyak yang melakukan vaksinasi booster sehingga daya tahan atau kekebalan yang dimiliki akan lebih tahan terhadap serangan infeksi virus Corona.
ADVERTISEMENT