Konten dari Pengguna

Menelisik Situs Cagar Budaya Batu Macan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

Inez Kalyana Azmi
Mahasiswi Universitas Negeri Semarang dengan prodi Pendidikan Sejarah
27 September 2023 12:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Inez Kalyana Azmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang mencakup lebih dari 17.000 pulau yang dihuni oleh sekitar 255 juta penduduk. Angka tersebut membuat negara kita ini menjadi negara yang menduduki peringkat keempat jumlah populasi penduduk terbesar di dunia. Tentu, hal tersebut membuat beranekaragamnya budaya, etnis, agama, maupun linguistik yang dapat ditemukan di negara ini. Lebih lanjut, warisan budaya yang lahir dan berkembang di negara ini juga sangat banyak, baik itu warisan budaya benda (berwujud) ataupun warisan budaya yang tak benda (tak berwujud). Semua itu, tersebar di seluruh wilayah negara Indonesia.
Berbicara mengenai warisan budaya di Indonesia, tentu sudah tidak asing lagi dengan sebutan Cagar Budaya. Cagar Budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar budaya yang berada di darat ataupun air dan perlu untuk dilestarikan keberadaannya dikarenakan mempunyai nilai yang penting bagi ilmu pengetahuan, sejarah, agama, pendidikan, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Mengingat bahwa negara Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke, maka tak khayal jika Cagar Budaya yang terdapat di Indonesia sangat banyak dan perlu untuk dijaga serta dilestarikan keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Provinsi Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi yang terdapat di Indonesia dan memiliki 17 kabupaten/kota yang terdiri dari 13 kabupaten dan 4 kota serta luas wilayah sebesar 91.592,43 km2. Salah satu kabupaten yang dikenal dengan peninggalan megalitikum terbanyak di Indonesia adalah Kabupaten Lahat. Kabupaten Lahat juga menjadi kabupaten tertua di Sumatera Selatan yang memiliki luas wilayah sebesar 5.311,74 km2 dengan batas wilayah di bagian Utara, berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas, pada bagian Timur berbatasan dengan Kabupaten Muara Enim, pada bagian Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kota Pagar Alam, serta pada bagian Barat berbatasan dengan Kabupaten Empat Lawang. Lebih lanjut, Kabupaten Lahat memiliki 24 kecamatan, 18 kelurahan, dan 360 desa, salah satunya Kecamatan Pulau Pinang, Desa Pagar Alam yang mempunyai Situs Cagar Budaya Batu Macan.
Gambar Situs Cagar Budaya Batu Macan di Kabupaten Lahat. Sumber : Dokumentasi pribadi (Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI)
Situs Cagar Budaya Batu Macan terletak di tengah-tengah perkampungan di Kecamatan Pulau Pinang. Dalam situs ini, terdapat satu batu macan yang menjadi simbol adat dari masyarakat setempat. Konon, Cagar Budaya Batu Macan ini mempunyai hubungan dengan Si Pahit Lidah. Batu Macan ini mempunyai kisah sejarah yang cukup unik dan murni, dimana berdasarkan hasil wawancara dengan Juru Pelihara Cagar Budaya Batu Macan, yakni Ibu Marlina, beliau menuturkan bahwa di sekitar abad ke-14 Masehi, terdapat seorang Serunting Sakti yang mempunyai kesaktian berupa “Sabdo Pandhita Ratu”, dimana apapun yang dia ucapkan akan menjadi kenyataan. Alkisah, kala itu, Si Pahit Lidah yang sedang beristirahat di suatu batu penarakan sumur tinggi, melihat bahwa terdapat dua ekor macan yang akan menerkam seorang anak kecil yang berada di gendongan Sang Ibu yang tengah menjemur padi.
ADVERTISEMENT
Oleh Si Pahit Lidah, diperingatkanlah kepada dua ekor macan untuk tidak menyerang dan menerkam anak kecil dan Sang Ibu tersebut. Namun, sampai peringatan ketiga kalinya, macan tersebut tetap menerkam si anak kecil dan kemudian Si Pahit Lidah mengatakan “Aiih, dasar batu kau ini!" lalu seketika, dua ekor macan dan anak yang diterkam tersebut berubah menjadi batu.
Gambar tampak depan Situs Cagar Budaya Batu Macan, yang terlihat sedang menerkam seorang anak kecil. Sumber : Dokumentasi pribadi (Balai Pelestarian Kebudayaan VI)
Menurut cerita dari mulut ke mulut, anak kecil yang diterkam oleh dua macan tersebut adalah anak hasil zina antara lelaki dan wanita. Tidak sampai disitu saja, ternyata dua ekor macan tersebut adalah macan betina dan macan Jantan, dimana macan betina ingin menerkam Si Anak Kecil dan Sang Ibu, sedangkan macan jantan ingin menerkam macan betina. Sehingga, kisah batu macan tersebut menjadi simbol adat dan bentuk penjagaan terhadap perzinaan dan pertumpahan darah dari empat daerah, yakni Kecamatan Gumay Ulu, Pagar Gunung, Gumay Lembah, dan Gumay Talang.
ADVERTISEMENT
Ibu Marlina selaku Juru Pelihara Situs Megalitik Cagar Budaya Batu Macan juga menjelaskan bahwa apabila terdapat wanita di suatu desa diketahui telah melakukan perzinaan, maka terdapat ritual dan hal-hal yang harus dilakukan oleh si wanita, yakni dengan menyembelih kambing untuk membersihkan rumahnya. Kemudian, sebelum kambing di potong, wanita tersebut harus dikucilkan terlebih dahulu oleh masyarakat desa; harus keluar desa atau ke daerah lain dan/atau pergi ke pegunungan. Selepas itu, barulah si wanita dapat diterima kembali oleh masyarakat. Selanjutnya, apabila wanita tersebut mengandung dan melahirkan anak dari hasil perzinaan, makai a harus menyembelih kerbau untuk membersihkan nama dusun, namun sebelum kerbau disembelih, wanita tersebut juga harus dikucilkan terlebih dahulu oleh masyarakat desa dan kemudian akan diterima di masyarakat kembali setelah penyembelihan kerbau.
Gambar Kondisi Lingkungan Situs Cagar Budaya Batu Macan di Kabupaten Lhat. Sumber : Dokumentasi pribadi (Balai Pelestarian Kebudayaan VI)
Belum banyak yang mengetahui tentang kisah dibalik Situs Cagar Budaya Batu Macan yang terdapat di Kabupaten Lahat ini, padahal situs ini mempunyai kisah sejarah yang dapat menjadi pengingat kita untuk berpikir sebelum bertindak sesuatu. Kita sebagai manusia sudah sepatutnya untuk menjunjung tinggi nilai dan moral yang terdapat di masyarakat, sehingga pada kemudian hari, kesejahteraan dan kedamaian di dalam masyarakat akan tercapai dengan semestinya. Masyarakat yang luhur, akan menghasilkan suatu kebudayaan yang luhur pula. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, sudah seharusnya kita ikut serta dan ambil peran untuk menjaga dan merawat situs-situs cagar budaya yang terdapat di negara kita dengan optimal agar kelak nanti di masa yang akan datang, generasi baru bisa mengetahui dan memahami warisan budaya yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT