Apa Itu Jawab Sanggah SKB CPNS? Ini Penjelasannya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
17 Desember 2021 8:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jawab sanggah SKB CPNS 2021. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jawab sanggah SKB CPNS 2021. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sama seperti seleksi administrasi dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), akan ada masa sanggah dan jawab sanggah setelah hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) diumumkan. Apa itu jawab sanggah CPNS?
ADVERTISEMENT
Jawab sanggah adalah jawaban dari instansi yang sudah disanggah oleh peserta yang tidak lulus seleksi CPNS 2021. Periode ini berlangsung setelah masa sanggah dilakukan.
Masa sanggah sendiri merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk melakukan sanggahan terhadap hasil tes CPNS. Peserta yang tidak lolos dalam SKB diberikan kesempatan oleh BKN berupa masa sanggah tersebut.
Pada seleksi CPNS 2021, masa sanggah berlangsung dalam dua tahap. Tahap I akan dilaksanakan dalam rentang waktu 13-16 Desember 2021, dan tahap II pada 5-8 Januari 2022.
Jawab sanggah pun demikian. Periode jawab sanggah tahap I berlaku pada 17-24 Desember 2021, sedangkan tahap II pada 10-17 Januari 2022. Hasil sanggah akan diumumkan paling lambat lima hari setelah jawab sanggah berakhir.
ADVERTISEMENT
Terkait jadwal masa sanggah dan jawab sanggah tersebut, peserta disarankan memantau website atau media sosial BKN maupun instansi yang dilamar secara berkala. Itu karena jadwal seleksi CPNS 2021 masih kerap berubah-ubah.
Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggahan SKB CPNS 2021? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Cara Mengajukan Sanggahan SKB CPNS

Ilustrasi mengajukan sanggah hasil SKB CPNS. Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
Untuk mengajukan hasil SKB CPNS, peserta dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah selesai mengajukan sanggahan, peserta harus menunggu apakah sanggahannya diterima atau ditolak. Pasalnya, setiap sanggahan belum tentu diterima.
Peserta juga hanya bisa melakukan sanggah satu kali. Karena itu, peserta diharapkan segera mengajukan sanggah sebelum masa sanggah berakhir.
Perlu diingat, fitur Ajukan Sanggah ini bukan ditujukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan peserta, melainkan kekeliruan panitia. Artinya, hasil SKB tidak akan berubah bagi peserta yang tetap mengajukan sanggah walaupun sudah menyadari kesalahannya.
Jabarkan alasan sanggah secara detail, jelas, logis, dan tidak mengada-ada, serta berikan bukti pendukung yang kuat agar sanggahan diterima dan bisa membantu peserta lolos SKB.
Apabila sanggahan diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi paling lambat 13 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Jika pada pengumuman jawab sanggah peserta dinyatakan lolos, maka peserta berhak mengikuti tahap selanjutnya, yakni tahap pemberkasan.
ADVERTISEMENT
(ADS)