Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.98.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPPK? Ini Perbedaannya dengan PNS
9 Februari 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi seleksi PPPK 2021. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1630563717/gfmn9lrmnrnyy4hupzdk.jpg)
ADVERTISEMENT
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga berstatus sebagai ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam UU, yang dimaksud dengan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Jadi, berbeda dengan PNS yang memiliki status pegawai tetap, PPPK bekerja dengan durasi kontrak sesuai masa waktu yang dibutuhkan. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Dalam hal jabatan, PNS dapat mengisi seluruh posisi ASN . Berbeda dengan PPPK Guru dan Non Guru yang hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.
ADVERTISEMENT
Selain status kepegawaiannya, ada beberapa perbedaan PPPK dan PNS. Apa saja? Berikut ulasan lengkapnya.
Perbedaan PPPK dan PNS
Kompensasi
Hak atau kompensasi yang diterima PNS dan PPPK berbeda. Ini dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2014. Pada pasal 21, dijelaskan bahwa PNS berhak memperoleh:
Lain dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Sesuai dengan pasal 22, hak PPPK yakni sebagai berikut:
Gaji dan Tunjangan
Baik PNS maupun PPPK, gaji dan tunjangannya dibedakan sesuai masa kerja golongan. Semakin lama masa kerjanya, gaji yang diperoleh semakin besar. Kendati demikian, nominal yang diterima setiap golongan antara PNS dan PPPK berbeda.
ADVERTISEMENT
Menurut Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII ialah Rp 1.759.899 - Rp 6.786.500. Sementara, berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, rentang gaji PNS dari golongan I sampai IV adalah Rp 1.560.800 - Rp 5.901.200.
Bukan hanya gaji, PPPK dan PNS juga memperoleh tunjangan yang sama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Keduanya telah diatur dalam UU Nomor 70 Tahun 2015.
Batas Usia Pensiun
Batas usia pensiun PNS minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Batas usia pensiun PNS dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan jabatan masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PPPK merupakan pegawai kontrak. Artinya, masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang. Jadi, tidak ada aturan batas usia pensiun pasti yang berlaku bagi PPPK.
(ADS)