Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPPK Non-Guru? Ini Penjelasannya
10 Februari 2022 9:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun ini hanya dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik PPPK Guru dan PPPK Non-Guru.
ADVERTISEMENT
Mengutip situs resmi Kementerian PANRB, kebijakan merekrut PPPK pada seleksi CASN 2022 mengikuti kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan itu terkait jumlah ASN yang jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.
Pertimbangan lainnya adalah mengenai keterbatasan waktu. Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif lebih lama ketimbang PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Seleksi PPPK 2022 sendiri nantinya akan dibuka untuk PPPK Guru dan PPPK Non-Guru setelah PPPK 2021 berakhir. Lantas, apa itu PPPK Non-Guru? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu PPPK Non Guru?
PPPK adalah warga negara Indonesia/pekerja yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, yang dimaksud dengan PPPK Non-Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Jadi pada dasarnya, PPPK Guru dan Non Guru tidak jauh berbeda, hanya saja kebutuhan formasinya saja yang memiliki perbedaan.
Kebijakan mengenai pengadaan PPPK Non-Guru diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa masa kerja PPPK-Non Guru adalah nol tahun setelah perjanjian ditetapkan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Gaji PPPK Non-Guru
Seseorang yang menjabat sebagai PPPK-Non Guru berhak mendapatkan kompensasi berupa gaji setiap bulannya. Gaji merupakan imbalan dalam bentuk uang yang dibayarkan pemerintah kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Gaji tersebut digolongkan berdasarkan masa kerja golongan. Tidak ada perbedaan antara gaji PPPK Guru dan Non Guru. Berikut gaji PPPK Non-Guru selengkapnya.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, besaran gaji PPPK Non-Guru di atas belum termasuk pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Tunjangan PPPK Non-Guru
Sebagaimana PPPK Guru, PPPK Non-Guru juga memperoleh tunjangan di luar gaji pokok. Tunjangan yang diberikan sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan yang diterima PPPK berbeda-beda, bergantung pada masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik itu struktural maupun fungsional. Tunjangan PPPK Non-Guru tersebut antara lain:
(ADS)