Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.9
Konten dari Pengguna
Apa Itu Remunerasi PNS? Ini Penjelasannya
12 Januari 2022 9:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Remunerasi PNS adalah salah satu alasan mengapa banyak masyarakat yang bercita-cita menjadi PNS. Pasalnya, remunerasi PNS dinilai dapat menjamin kehidupan seseorang sampai masa tua.
ADVERTISEMENT
Selain sebagai penghargaan, tujuan remunerasi adalah untuk memaksimalkan kinerja PNS. Remunerasi bisa dikatakan sebagai bahan bakar yang terus memicu PNS agar memberikan pelayanan terbaik setiap harinya.
Dengan adanya remunerasi, kesejahteraan PNS diharapkan dapat terpenuhi sehingga mampu meningkatkan kinerja, meningkatkan kualitas pelayanan publik, juga dapat mengurangi terjadinya penyimpangan yang dilakukan PNS.
Istilah remunerasi sendiri tidak bisa dipisahkan dari gaji PNS. Lantas, apa itu remunerasi PNS? Berikut penjelasan selengkapnya.
Apa Itu Remunerasi PNS?
Secara luas, menurut KBBI, remunerasi adalah pemberian hadiah atau imbalan atas jasa yang dilakukan seseorang terhadap suatu organisasi. Remunerasi biasanya diberikan perusahaan kepada karyawannya sebagai bentuk penghargaan.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan remunerasi PNS adalah imbalan yang diperoleh seorang PNS sebagai penghargaan atas kinerja yang dilakukan. Lebih spesifiknya, mengutip laman resmi Kominfo, remunerasi PNS adalah tunjangan kinerja PNS.
ADVERTISEMENT
Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai didasarkan pada jabatan dan kelas jabatan. Tunjangan kinerja sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi masing-masing pegawai.
Ada tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja, yakni berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian, dan disiplin.
Dalam prosesnya, remunerasi PNS diberikan bertahap sesuai dengan penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenpan Reformasi Birokrasi. Semakin tinggi nilai reformasi birokrasi yang didapat, semakin besar tunjangan kinerja yang diperoleh.
Adapun dalam melakukan penilaian jabatan struktural, digunakan faktor kriteria penilaian jabatan, antara lain ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, dan wewenang kepenyeliaan dan manajerial.
Sementara untuk penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan di antaranya pengetahuan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
ADVERTISEMENT
Selengkapnya mengenai perhitungan tunjangan kinerja PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan PNS
Selain mendapat gaji dan tunjangan kinerja, seorang PNS juga memperoleh beberapa tunjangan lain, yaitu sebagai berikut:
1. Tunjangan Suami/Istri
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok kepada PNS yang sudah berkeluarga. Jika keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang mempunya gaji pokok lebih tinggi.
2. Tunjangan Anak
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
ADVERTISEMENT
Sesuai PP No. 7 Tahun 1977, tunjangan anak tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
3. Tunjangan Makan
Tunjangan makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018. Dijelaskan bahwa setiap golongan PNS mendapat tunjangan makan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 35.000 - Rp 41.000.
4. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan. Besaran tunjangan ini dibagi berdasarkan golongan.
5. Tunjangan Umum
Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2006, tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(ADS)