Apa Itu SPMT CPNS? Ini Penjelasan dan Contoh Suratnya

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang CPNS baru resmi dilantik setelah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Kemudian, instansi bersangkutan akan mengeluarkan SPMT. Apa itu SPMT CPNS?
SPMT CPNS adalah Surat Pernyataan Menjalankan Tugas yang ditandatangani oleh kepala balai unit kerja. Surat ini merupakan tanda resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya sesuai dengan jabatan yang telah ditentukan
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), SPMT CPNS ditetapkan paling lambat satu bulan sejak berlakunya keputusan pengangkatan calon PNS.
Nantinya, tanggal berlaku SPMT tersebut akan berpengaruh pada periode gaji dan tunjangan CPNS. Maksudnya, gaji dan tunjangan CPNS akan dibayarkan berdasarkan tanggal berlakunya SPMT tersebut.
Perbedaan TMT dan SPMT CPNS
Sebelum mendapatkan SPMT, CPNS akan menerima TMT atau Terhitung Mulai Tanggal. TMT adalah surat pernyataan yang berisi tanggal resmi pengangkatan seseorang menjadi CPNS. Lalu, apa perbedaan TMT dan SPMT?
TMT menunjukkan tanggal diangkatnya seorang CPNS sebagai pegawai. Sedangkan, SPMT menunjukkan tanggal pertama CPNS mulai bekerja sebagai pegawai di instansi bersangkutan.
Dengan kata lain, meski sudah menerima TMT, CPNS belum diperkenankan bekerja sebelum mendapatkan SPMT. Biasanya, SPMT diterbitkan satu bulan setelah TMT.
Format SPMT CPNS
SPMT CPNS berisi informasi umum mengenai pejabat instansi serta CPNS yang akan bekerja di bawah satuan unit tersebut. Format SPMT CPNS antara lain sebagai berikut:
Pernyataan resmi bahwa CPNS melaksanakan tugas di instansi terkait.
Identitas pejabat instansi, meliputi nama, NIP, pangkat/golongan/ruang, dan jabatan.
Identitas CPNS, meliputi nama, NIP, golongan ruang.
Terhitung Mulai Tanggal (TMT), meliputi pejabat yang mengangkat, nomor, tanggal, dan tanggal mulai berlakunya pengangkatan CPNS.
Tanggal pertama CPNS mulai melaksanakan tugasnya.
Tanda tangan pejabat yang berwenang, dalam hal ini pimpinan unit kerja.
Contoh SPMT
Agar lebih jelas dan bisa membedakan SPMT dengan TMT, berikut contoh SPMT dikutip dari website Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan BKPSDM Kabupaten Solok Selatan.
Contoh 1
(KOP SURAT UNIT KERJA)
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
Nomor :
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : (Nama Kepala Unit Kerja)
N I P :
Pangkat/Gol/Ruang : Contoh IV/a (Pembina)
Jabatan :
dengan ini menyatakan bahwa :
Nama :
N I P :
Golongan ruang :
Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil :
a. Pejabat yang mengangkat :
b. Nomor :
c. Tanggal :
d. Tanggal mulai berlakunya
Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil :
telah secara nyata melaksanakan tugasnya sejak tanggal __________.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat dipergunakan seperlunya.
________, Mei 2022
Yang membuat pernyataan
(Nama Pimpinan Unit Kerja)
NIP. ______________
Contoh 2
(KOP SURAT UNIT KERJA)
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama: Drs. SUGIARTO
2. NIP : 12345678910111213
3. Pangkat dan golongan Ruang: Pembina Utama Muda – IV/b
4. Jabatan: Kepala BKPSDM Kab. Solok Selatan
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
1. Nama:
2. NIP :
3. Golongan Ruang :
4. Surat Keputusan pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil :
a. Pejabat yang mengangkat: Bupati Solok Selatan
b. Nomor : 813/ / BKPSDM/Bupati-2022
c. Tanggal: 1 Maret 2022
d. Tanggal mulai berlakunya pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil :1 Maret 2022
Telah secara nyata melaksanakan tugasnya sejak tanggal 1 April 2022.
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan seperlunya.
Padang Aro, April 2022
Yang membuat pernyataan,
Drs. SUGIARTO
NIP. 1234567891011121310
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SPMT CPNS?

Apa itu SPMT CPNS?
SPMT adalah Surat Pernyataan Menjalankan Tugas bagi CPNS.
Berapa lama SPMT keluar?

Berapa lama SPMT keluar?
Biasanya, SPMT diterbitkan satu bulan setelah TMT.
Kapan dapat SPMT?

Kapan dapat SPMT?
SPMT CPNS ditetapkan paling lambat satu bulan sejak berlakunya keputusan pengangkatan calon PNS.
