Aturan Penentuan Kelulusan Tes SKB CPNS 2021

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
28 Desember 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/9).  Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menjadi tahap akhir dalam seleksi CPNS 2021 telah usai dilaksanakan. Peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memenuhi aturan penentuan kelulusan tes SKB.
ADVERTISEMENT
Penentuan kelulusan tes SKB tersebut telah diatur dalam Permen PANRB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya tertuang apa saja yang menjadi syarat kelulusan CPNS bagi para peserta.
Lantas, bagaimana aturan penentuan kelulusan tes SKB CPNS 2021? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Penentuan Kelulusan Tes SKB CPNS

SKB merupakan salah satu tes CPNS yang bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan jabatan.
Karena itu, selain tes berbasis CAT yang soal-soalnya berhubungan dengan bidang yang dilamar, ada pula jenis tes lain, mulai dari psikotes sampai tes wawancara.
Karena tes SKB merupakan tes terakhir dalam rangkaian rekrutmen CPNS, hasil tes SKB tidak diumumkan secara terpisah, tetapi sekaligus diumumkan sebagai pengumuman nilai akhir.
ADVERTISEMENT
Nilai SKB yang diperoleh akan diintegrasi dengan nilai SKD sebelumnya untuk mendapatkan hasil akhir. Sesuai dengan Pasal 48 Permen PANRB No. 27 Tahun 2021, pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SKD dengan bobot nilai sebesar 40%.
2. SKB dengan bobot nilai 60%.
3. Jika hasil pengolahan integrasi nilai tersebut sama, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
ADVERTISEMENT
Peserta dinyatakan lolos apabila memenuhi semua syarat kelulusan CPNS tersebut dan masih termasuk dalam kebutuhan formasi yang dilamat.
Ilustrasi penentuan kelulusan tes SKB CPNS 2021. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sementara itu, pengumuman kelulusan CPNS 2021 telah disampaikan masing-masing instansi. Peserta yang dinyatakan tidak lulus masih bisa menyanggah terhitung satu sampai tiga hari setelah hasil seleksi diumumkan.
Setelah masa sanggah berakhir dan pengumuman pasca sanggah disampaikan, peserta akan memasuki tahap pemberkasan. Peserta diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup dan menyerahkan kelengkapan dokumen lain, seperti pas foto, scan ijazah, transkrip nilai, dan surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba.
Terakhir, peserta yang lolos tahap pemberkasan akan melakukan usul penetapan NIP CPNS yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Januari-22 Februari 2022 mendatang.
(ADS)