Catat! Ini Peraturan Tes CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi CPNS 2021 kini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Pada tahap ini, para peserta berlomba-lomba mendapat nilai yang terbaik untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.
Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga sekarang tidak menghalangi pelaksanaan SKD. Tes SKD CPNS tetap dilangsungkan secara luring. Akibatnya, ada sejumlah peraturan baru yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Peraturan tersebut secara khusus merujuk pada protokol kesehatan (prokes) yang juga menjadi syarat wajib bagi para peserta. Selain prokes, ada beberapa peraturan tes CPNS 2021 yang harus dipatuhi. Apa saja?
Peraturan Tes CPNS 2021
Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 7 Tahun 2021 dan Surat Rekomendasi Satgas Penanganan dan Surat Rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, tes CPNS 2021 dilaksanakan dengan peraturan sebagai berikut.
Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi/pernyataan sehat melalui laman sscasn.bkn.go.id paling lambat 1 hari sebelum ujian.
Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah vaksin minimal dosis pertama.
Bagi peserta yang tidak bisa divaksin karena hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan dari dokter rumah sakit/puskesmas.
Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
Wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.
Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan ujian.
Selain itu, peserta juga wajib mematuhi tata tertib berikut.
1. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
2. Wajib membawa:
KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli/KK asli/salinan KK yang sudah dilegalisir
Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Hasil swab test RT PCR atau rapid test sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan sebelumnya.
Kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama bagi peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
Surat keterangan dokter pemerintah dari rumah sakit atau puskesmas, bagi peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, yang tidak dapat divaksin karena hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, atau penderita komorbid.
Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN), khusus peserta dengan lokasi ujian luar negeri.
Pensil kayu.
3. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
Baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.
Celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).
Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).
Sepatu berwarna hitam tertutup.
4. Peserta dilarang:
Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun.
Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama ujian berlangsung.
Menerima atau memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian berlangsung.
Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia.
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Merokok dalam ruangan seleksi.
(ADS)
