Formasi CPNS 2022 untuk Dokter dan Dosen beserta Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Lowongan CPNS 2022 kembali dibuka dengan skema Sekolah Kedinasan dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi yang dibuka antara lain dosen dan dokter.
Menurut keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Ad Interim Mahfud MD dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dilaksanakan pada 28 Juni lalu, dari usulan sebanyak 1.086.128 orang, total formasi CPNS 2022 untuk dokter dan dosen adalah 23.000 orang.
Kebutuhan formasi CPNS 2022 untuk dokter atau tenaga kesehatan adalah 3.000, sedangkan untuk dosen formasi yang tersedia yaitu 20.000. Nantinya, CPNS untuk dokter akan berada di bawah naungan Kemenkes, sementara dosen akan bernaung di bawah Kemdikbud dan Kemenag.
Selain itu, ada pula formasi untuk guru dan pejabat teknis lainnya. Sebanyak 45.000 diperuntukkan bagi guru di pusat, sedangkan formasi untuk jabatan teknis lainnya adalah 25.554 orang.
Adapun formasi CPNS 2022 di daerah terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru dengan alokasi terbanyak sejumlah 758.018 dan pejabat fungsional selain guru sejumlah 184.239 orang.
Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan CPNS 2022. Meski demikian, calon pelamar dapat menyimak persyaratan yang perlu diperhatikan dari sekarang. Berikut informasinya.
Syarat Daftar CPNS 2022
Syarat dan mekanisme pelaksanaan CPNS 2022 sejatinya belum diumumkan secara resmi. Namun, jika merujuk pada syarat CPNS 2021 yang termuat dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, berikut rinciannya:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Berusia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Kapan CPNS 2022 dibuka?

Kapan CPNS 2022 dibuka?
Sampai saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pelaksanaan CPNS 2022.
Apa saja formasi CPNS 2022?

Apa saja formasi CPNS 2022?
Formasi yang dibuka antara lain dosen dan dokter.
Apa saja syarat CPNS 2022?

Apa saja syarat CPNS 2022?
Syarat dan mekanisme pelaksanaan CPNS 2022 sejatinya belum diumumkan secara resmi.
