Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Gaji dan Tunjangan PNS, Ini Daftar Lengkapnya
5 Januari 2022 9:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS ) adalah impian banyak orang. Bukan hanya karena ingin mengabdi pada negara, tapi juga karena gaji dan tunjangan PNS dianggap dapat menjamin masa depan.
ADVERTISEMENT
Karena itu, tak heran jika seleksi CPNS setiap tahunnya selalu dibanjiri peminat. Termasuk pada tahun 2021 kemarin di mana seleksi CPNS dilaksanakan secara besar-besaran dan diikuti banyak peserta.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan PNS yang diidam-idamkan banyak orang itu?
Gaji dan Tunjangan PNS
Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji PNS dibagi menjadi beberapa golongan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Gaji PNS
Golongan I
ADVERTISEMENT
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum diangkat menjadi PNS, gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji yang diterima di atas.
Tunjangan PNS
Di luar gaji pokok, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik itu pelaksana maupun fungsional.
ADVERTISEMENT
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan PNS yang paling besar. Besarannya berbeda-beda sesuai peringkat jabatannya.
Tunjangan kinerja PNS paling besar berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015 diterima oleh Pejabat Struktural, yaitu sebesar Rp117.375.000. Sedangkan Jabatan Pelaksana dengan peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan kinerja paling sedikit, yaitu Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
PNS yang sudah berkeluarga juga mendapatkan tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
Selain mengatur tentang tunjangan suami/istri, PP No, 7 Tahun 1977 juga memuat aturan mengenai tunjangan anak yang diterima PNS.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan bahwa PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
Tunjangan tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.
4. Tunjangan Makan
Berikut tunjangan makan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018:
5. Tunjangan Jabatan
Sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural,PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.
Besaran tunjangan jabatan tersebut dibagi berdasarkan golongan. Rentang tunjangannya dari golongan VA sampai IA adalah Rp360.000-Rp5.500.000.
ADVERTISEMENT
6. Tunjangan Umum
Besar tunjangan umum menurut Perpres No. 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
(ADS)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini