Konten dari Pengguna

Gaji dan Tunjangan PNS, Ini Daftar Lengkapnya

Info CPNS

Info CPNS

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang. Bukan hanya karena ingin mengabdi pada negara, tapi juga karena gaji dan tunjangan PNS dianggap dapat menjamin masa depan.

Karena itu, tak heran jika seleksi CPNS setiap tahunnya selalu dibanjiri peminat. Termasuk pada tahun 2021 kemarin di mana seleksi CPNS dilaksanakan secara besar-besaran dan diikuti banyak peserta.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PNS yang diidam-idamkan banyak orang itu?

Gaji dan Tunjangan PNS

Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa gaji PNS dibagi menjadi beberapa golongan disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Gaji PNS paling sedikit ialah Rp1.560.800 - Rp2.335.800. Namun, itu hanya gaji pokok dan belum termasuk tunjangan yang diterima. Tunjangan inilah yang membuat gaji PNS menjadi lebih besar. Berikut rincian gaji dan tunjangan PNS.

Gaji PNS

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Perlu diketahui, untuk para CPNS yang belum diangkat menjadi PNS, gaji yang diterima hanya 80 persen dari gaji yang diterima di atas.

Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS. Foto: Freepik

Tunjangan PNS

Di luar gaji pokok, setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda, tergantung dari masa kerja, instansi, dan jabatan yang diemban, baik itu pelaksana maupun fungsional.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (tukin) menjadi tunjangan PNS yang paling besar. Besarannya berbeda-beda sesuai peringkat jabatannya.

Tunjangan kinerja PNS paling besar berdasarkan Perpres No. 37 Tahun 2015 diterima oleh Pejabat Struktural, yaitu sebesar Rp117.375.000. Sedangkan Jabatan Pelaksana dengan peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan kinerja paling sedikit, yaitu Rp5.361.800.

2. Tunjangan Suami/Istri

PNS yang sudah berkeluarga juga mendapatkan tunjangan suami/istri. Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

3. Tunjangan Anak

Selain mengatur tentang tunjangan suami/istri, PP No, 7 Tahun 1977 juga memuat aturan mengenai tunjangan anak yang diterima PNS.

Dijelaskan bahwa PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.

Tunjangan tersebut diberikan sebanyak-banyaknya untuk tiga orang anak, termasuk satu orang anak angkat.

4. Tunjangan Makan

Berikut tunjangan makan PNS berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018:

  • Golongan I dan II: Rp35.000

  • Golongan III: Rp37.000

  • Golongan IV: Rp41.000

5. Tunjangan Jabatan

Sesuai dengan Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural,PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Besaran tunjangan jabatan tersebut dibagi berdasarkan golongan. Rentang tunjangannya dari golongan VA sampai IA adalah Rp360.000-Rp5.500.000.

6. Tunjangan Umum

Besar tunjangan umum menurut Perpres No. 12 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp175.000

  • Golongan II: Rp180.000

  • Golongan III: Rp185.000

  • Golongan IV: Rp190.000

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Berapa gaji dan tunjangan PNS?

chevron-down

Rentang gaji PNS mulai Rp1.560.800 - Rp5.901.200. Sementara tunjangan PNS dibagi lagi menjadi beberapa jenis.

Apa saja jenis tunjangan PNS?

chevron-down

Ada enam macam tunjangan yang diterima PNS, yakni tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Apa itu tunjangan anak?

chevron-down

Tunjangan anak merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki anak atau angkat berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin dan tidak berpenghasilan.