Konten dari Pengguna

Jadwal Tes CPNS 2021 di Luar Negeri

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
12 Oktober 2021 9:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tes CPNS 2021 di tilok luar negeri. Foto: Dok. BKN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tes CPNS 2021 di tilok luar negeri. Foto: Dok. BKN
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal tes CPNS 2021 di luar negeri. Kegiatan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada 26-28 Oktober 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman resmi BKN, total peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS di titik lokasi (tilok) luar negeri akan diikuti 476 peserta dan diselenggarakan di 75 tilok yang tersebar di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebutkan, jadwal detail pelaksanaan SKD di tilok luar negeri akan diumumkan lebih lanjut oleh masing-masing instansi.
“BKN akan menyampaikan jadwal detail peserta SKD kepada instansi setelah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenlu. Untuk pengumuman jadwal peserta SKD di tilok luar negeri akan diumumkan oleh masing-masing instansi,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (12/10).
Sementara itu, pelaksanaan SKD di tilok luar negeri akan dibagi menjadi 3 zona waktu yang dapat dikonversi ke waktu tilok setempat, yakni zona 1 pukul 09.00 WIB, zona 2 pukul 14.00 WIB, dan zona 3 pukul 21.00 WIB
ADVERTISEMENT
Adapun negara yang melaksanakan tes CPNS 2021 antara lain Taipei (60 peserta), Bangkok (25 peserta), Den Haag (20 peserta), Kuala Lumpur (51 peserta), Tokyo (46 peserta), Seoul (22 peserta), Osaka (24 peserta), dan Penang (19 peserta).

Syarat Tes CPNS 2021 di Luar Negeri

Ilustrasi tes CPNS 2021 di tilok luar negeri. Foto: iStock
Ada sejumlah syarat berbeda bagi WNI yang mengikuti tes CPNS 2021 di luar negeri. Jika SKD di Indonesia diwajibkan membawa KTP, merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN, peserta SKD di tilok luar negeri wajib menunjukkan:
Peserta juga harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta dan mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu. Selain itu, protokol kesehatan yang diterapkan selama pelaksanaan SKD akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
ADVERTISEMENT
Untuk persiapan sarana dan prasarana ujian, termasuk petugas, akan disesuaikan dengan kondisi pada masing-masing lokasi perwakilan RI.
“Sebelum pelaksanaan ujian, BKN akan melakukan simulasi dan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Luar Negeri termasuk kantor perwakilan RI seperti kantor Konsulat Jenderal atau kantor Kedutaan Besar RI (KBRI),” terang Satya.
Sementara itu, pelaksanaan SKD di tilok BKN dan tilok mandiri masih berlangsung hingga saat ini. Kegiatan ini dijadwalkan rampung pada 17 Oktober 2021.
(ADS)