Konten dari Pengguna

Ketentuan Sepatu Pantofel Wanita CPNS 2021

Info CPNS

Info CPNS

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sepatu pantofel wanita CPNS. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sepatu pantofel wanita CPNS. Foto: iStock

Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2021 sudah diselenggarakan sejak 2 September lalu dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tak hanya itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi, salah satunya mengenai ketentuan sepatu pantofel wanita dan pria.

BKN melalui Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 1 April 2021 menyampaikan bahwa peserta harus menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).

Adapun sepatu yang digunakan adalah sepatu pantofel. Yang dimaksud dengan sepatu pantofel yakni sepatu hitam dan tertutup, serta tidak diperkenankan menggunakan sepatu kets atau sneakers.

Ketentuan tersebut berlaku bagi peserta wanita dan pria. Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi yang harus ditanggung.

Karena itu, BKN mengimbau seluruh peserta SKD untuk memerhatikan ketentuan sepatu yang digunakan saat mengikut tes SKD CPNS. Imbauan tersebut disampaikan BKN melalui akun Twitter-nya.

Dalam cuitan tersebut, BKN menyebutkan ada peserta SKD yang harus memakai sepatu petugas keamanan karena tidak mengenakan sepatu yang sesuai dengan ketentuan.

Jgn sampai km repot atau merepotkan orang lain di depan gerbang titik lokasi hanya krn masalah seperti sepatu yang kalian gunakan tdk memenuhi ketentuan. Kalo sdh begitu petugas security hrs rela bekerja menggunakan sepatu kalian yang terkadang kekecilan.” Tulis akun Twitter BKN @BKNgoid pada 8 September 2021.

Ketentuan Atribut Peserta SKD CPNS 2021

Ilustrasi peserta CPNS mengenakan atribut sesuai dengan ketentuan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain mengenai sepatu, pakaian yang digunakan juga harus diperhatikan. Ketentuan atribut peserta SKD untuk semua instansi relatif sama, yaitu sebagai berikut.

Pria

  1. Atasan kemeja putih berkerah.

  2. Celana panjang berbahan kain warna hitam polos.

  3. Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

Wanita

  1. Atasan kemeja putih polos berkerah.

  2. Rok/celana panjang kain berwarna hitam polos.

  3. Kerudung hitam polos bagi yang berhijab.

  4. Tidak diperkenankan menggunakan sandal/sepatu sandal.

Selain itu, baik bagi peserta wanita maupun pria tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, dan ikat pinggang.

Perlu diketahui, ada beberapa instansi yang menambahkan ketentuan sendiri. Karena itu, peserta perlu mengecek ketentuan masing-masing instansi.

Misalnya, ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Merujuk pada Pengumuman Nomor: P-4083/SJ/B.II.2/KP.00.2/09/2021, peserta harus mengenakan pita merah dan putih yang dikaitkan di lengan sebelah kiri.

Sementara ketentuan lainnya sama, yakni memakai kemeja putih polos tanpa corak, bawahan gelap (bukan jeans/kodorey), sepatu tertutup, dan jilbab hitam bagi yang berkerudung.

Selain itu, peserta SKD di semua instansi wajib menggunakan masker 3 lapis (ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

(ADS)