Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ketentuan Tes SKB CPNS Kemendikbud 2021
1 Desember 2021 9:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Seleksi CPNS 2021 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai tahap terakhir. Apa saja ketentuan tes SKB CPNS Kemendikbud 2021?
ADVERTISEMENT
Tes SKB CPNS 2021 dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap 1 sudah selesai pada 28 November lalu. Sementara tahap 2 baru dilangsungkan pada 27 November hingga 18 Desember mendatang.
Kemendikbud sendiri termasuk instansi yang melaksanakan SKB tahap 2. Jadwal dan daftar peserta SKB CPNS di lingkungan Kemendikbud disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: 83815/A.A3/KP.01.00/2021.
Bersamaan dengan jadwal tersebut, Kemendikbud juga mengumumkan apa saja ketentuan tes SKB CPNS yang wajib dipatuhi peserta. Apa saja? Berikut informasi selengkapnya.
Ketentuan Tes SKB CPNS Kemendikbud
Kemendikbud melaksanakan SKB dengan sistem Computer Based test (CBT) dan juga mengadakan tes unjuk kerja. Keduanya memiliki ketentuan yang sama, yaitu sebagai berikut.
Protokol Kesehatan
ADVERTISEMENT
Tata Tertib Peserta
1. Wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum ujian. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
2. Wajib membawa kelengkapan dokumen:
Ketentuan Pakaian
Peserta SKB wajib berpakaian rapi dan sopan dengan ketentuan:
ADVERTISEMENT
Larangan Peserta
Di dalam ruang seleksi peserta dilarang:
(ADS)