Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022 dan Persyaratannya

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah akan kembali mengadakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru pada tahun ini. Formasi PPPK 2022 merupakan penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda.
Kendati demikian, berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pengadaan PPPK Guru 22022 hanya bisa diikuti oleh mereka yang sesuai dengan kriteria pelamar yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja kriteria pelamar PPPK Guru 2022 dan persyaratan yang harus dipenuhi? Simak informasi selengkapnya dalam ulasan di bawah ini.
Kriteria Pelamar PPPK Guru 2022
Kriteria pelamar PPPK kali ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 2/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Guru 2022 terdiri atas kategori:
1. Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas terbagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Pelamar prioritas I
Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021.
Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Guru 2021.
b. Pelamar prioritas II, yaitu THK-II.
c. Pelamar prioritas III, yaitu guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.
2. Pelamar Umum
Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Syarat Daftar PPPK 2022
Pelamar umum yang baru pertama kali mengikuti seleksi PPPK 2022 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
WNI.
Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
Surat keterangan berkelakuan baik.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa saja formasi PPPK 2022?

Apa saja formasi PPPK 2022?
Formasi PPPK 2022 sendiri adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda.
Kriteria pelamar PPPK Guru 2022 apa saja?

Kriteria pelamar PPPK Guru 2022 apa saja?
Ada tiga kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas I, II, dan III.
Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK 2022?

Syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK 2022?
Antara lain WNI, usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun, tidak pernah dipidana, dan bukan anggota atau pengurus parpol.
