Konten dari Pengguna

Mengenal Jenjang Karir PNS dan Jenis-jenis Jabatannya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
31 Maret 2022 13:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jenjang karir PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenjang karir PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Jenjang karir PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini diminati banyak orang. Pasalnya, jenjang karir itulah yang menentukan gaji dan tunjangan yang diperoleh seorang PNS.
ADVERTISEMENT
Seorang PNS nantinya akan mengalami peningkatan jabatan jika memenuhi masa kerja dan kompetensi kerja yang ditetapkan. Pengangkatan jabatan ini dimaksudkan agar PNS memiliki jenjang karir dan dapat mengembangkan kemampuannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, ada tiga jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Lantas, bagaimana jenjang karir PNS dan apa saja jenis-jenis jabatan yang tersedia di dalamnya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut.

Jenjang Karir PNS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara pelantikan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Struktur birokrasi pada ASN, termasuk PNS, dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Keduanya dipengaruhi oleh kompetensi, pendidikan, prestasi, masa kerja, juga diklat jabatan yang pernah diikuti.
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia tulisan Ulfa Hidayati, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS, yakni Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan juga memiliki jenjang, misalnya Golongan IA hingga ID.
ADVERTISEMENT
Golongan I (Juru) merupakan golongan yang terendah. Golongan ini diisi oleh lulusan SD sampai dengan SMP. Kemudian, disusul dengan Golongan II (Pengatur) yang berasal dari lulusan SMA hingga D-III.
Selanjutnya, Golongan III (Penata) menerima kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV, S-2, hingga S-3. Terakhir, yaitu Golongan IV (Pembina) merupakan puncak karir PNS.
Agar lebih jelas, berikut daftar golongan PNS dari Golongan I hingga Golongan IV:
Golongan I
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
ADVERTISEMENT
Golongan ini akan berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima PNS. Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan PNS yang diperoleh.

Jenis-jenis Jabatan PNS

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO
Dalam struktur jabatan PNS, jenis-jenis jabatan yang bisa dipilih pelamar sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Contoh jabatan struktural di PNS pusat antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Biro. Sedangkan, di PNS daerah yang termasuk jabatan struktural di antaranya sekretaris negara, kepala dinas/badan/kantor, dan kepala bidang.
2. Jabatan fungsional
Merupakan jabatan yang berfungsi menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. Contohnya, admin, bendahara, operator telepon, dan operator komputer.
ADVERTISEMENT
3. Jabatan fungsional tertentu
Tugasnya mirip dengan jabatan fungsional, hanya saja pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Contohnya, dosen, peneliti, dokter, pustakawan, pranata komputer, dan sebagainya.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa posisi yang termasuk jabatan ini antara lain Menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, walikota/bupati, gubernur, dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen.
(ADS)