Mengenal Jenjang Karir PNS dan Jenis-jenis Jabatannya

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jenjang karir PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini diminati banyak orang. Pasalnya, jenjang karir itulah yang menentukan gaji dan tunjangan yang diperoleh seorang PNS.
Seorang PNS nantinya akan mengalami peningkatan jabatan jika memenuhi masa kerja dan kompetensi kerja yang ditetapkan. Pengangkatan jabatan ini dimaksudkan agar PNS memiliki jenjang karir dan dapat mengembangkan kemampuannya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, ada tiga jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.
Lantas, bagaimana jenjang karir PNS dan apa saja jenis-jenis jabatan yang tersedia di dalamnya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut.
Jenjang Karir PNS
Struktur birokrasi pada ASN, termasuk PNS, dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Keduanya dipengaruhi oleh kompetensi, pendidikan, prestasi, masa kerja, juga diklat jabatan yang pernah diikuti.
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia tulisan Ulfa Hidayati, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS, yakni Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan juga memiliki jenjang, misalnya Golongan IA hingga ID.
Golongan I (Juru) merupakan golongan yang terendah. Golongan ini diisi oleh lulusan SD sampai dengan SMP. Kemudian, disusul dengan Golongan II (Pengatur) yang berasal dari lulusan SMA hingga D-III.
Selanjutnya, Golongan III (Penata) menerima kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV, S-2, hingga S-3. Terakhir, yaitu Golongan IV (Pembina) merupakan puncak karir PNS.
Agar lebih jelas, berikut daftar golongan PNS dari Golongan I hingga Golongan IV:
Golongan I
IA Juru Muda
IB Juru Muda Tingkat I
IC Juru
ID Juru Tingkat I
Golongan II
IIA Pengatur Muda
IIB Pengatur Muda Tingkat I
IIC Pengatur
ID Pengatur Tingkat I
Golongan III
IIIA Penata Muda
IIIB Penata Muda Tingkat I
IIIC Penata
IIID Penata Tingkat I
Golongan IV
IVA Pembina
IVB Pembina Tingkat I
IVC Pembina Utama Muda
IVD Pembina Utama Madya
IVE Pembina Utama
Golongan ini akan berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima PNS. Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan PNS yang diperoleh.
Jenis-jenis Jabatan PNS
Dalam struktur jabatan PNS, jenis-jenis jabatan yang bisa dipilih pelamar sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:
1. Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
Contoh jabatan struktural di PNS pusat antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Biro. Sedangkan, di PNS daerah yang termasuk jabatan struktural di antaranya sekretaris negara, kepala dinas/badan/kantor, dan kepala bidang.
2. Jabatan fungsional
Merupakan jabatan yang berfungsi menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. Contohnya, admin, bendahara, operator telepon, dan operator komputer.
3. Jabatan fungsional tertentu
Tugasnya mirip dengan jabatan fungsional, hanya saja pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Contohnya, dosen, peneliti, dokter, pustakawan, pranata komputer, dan sebagainya.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa posisi yang termasuk jabatan ini antara lain Menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, walikota/bupati, gubernur, dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa saja jenjang karir PNS?

Apa saja jenjang karir PNS?
Ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS, yakni Golongan I, II, III, dan IV.
Untuk apa pengangkatan jabatan PNS dilakukan?

Untuk apa pengangkatan jabatan PNS dilakukan?
Pengangkatan jabatan dimaksudkan agar PNS memiliki jenjang karir dan dapat mengembangkan kemampuannya.
Apa saja jenis-jenis jabatan PNS?

Apa saja jenis-jenis jabatan PNS?
Jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan fungsional tertentu, dan Pejabat Pembina Kepegawaian.
