Konten dari Pengguna

Mengenal Jenjang Karir PNS dan Jenis-jenis Jabatannya

Info CPNS

Info CPNS

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi jenjang karir PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jenjang karir PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jenjang karir PNS menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini diminati banyak orang. Pasalnya, jenjang karir itulah yang menentukan gaji dan tunjangan yang diperoleh seorang PNS.

Seorang PNS nantinya akan mengalami peningkatan jabatan jika memenuhi masa kerja dan kompetensi kerja yang ditetapkan. Pengangkatan jabatan ini dimaksudkan agar PNS memiliki jenjang karir dan dapat mengembangkan kemampuannya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, ada tiga jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu kenaikan pangkat reguler setiap empat tahun, kenaikan pangkat pilihan jabatan, dan kenaikan pangkat jabatan struktural.

Lantas, bagaimana jenjang karir PNS dan apa saja jenis-jenis jabatan yang tersedia di dalamnya? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut.

Jenjang Karir PNS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara pelantikan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Struktur birokrasi pada ASN, termasuk PNS, dibagi berdasarkan pangkat dan golongan. Keduanya dipengaruhi oleh kompetensi, pendidikan, prestasi, masa kerja, juga diklat jabatan yang pernah diikuti.

Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia tulisan Ulfa Hidayati, ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS, yakni Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan juga memiliki jenjang, misalnya Golongan IA hingga ID.

Golongan I (Juru) merupakan golongan yang terendah. Golongan ini diisi oleh lulusan SD sampai dengan SMP. Kemudian, disusul dengan Golongan II (Pengatur) yang berasal dari lulusan SMA hingga D-III.

Selanjutnya, Golongan III (Penata) menerima kualifikasi pendidikan S-1 atau D-IV, S-2, hingga S-3. Terakhir, yaitu Golongan IV (Pembina) merupakan puncak karir PNS.

Agar lebih jelas, berikut daftar golongan PNS dari Golongan I hingga Golongan IV:

Golongan I

  • IA Juru Muda

  • IB Juru Muda Tingkat I

  • IC Juru

  • ID Juru Tingkat I

Golongan II

  • IIA Pengatur Muda

  • IIB Pengatur Muda Tingkat I

  • IIC Pengatur

  • ID Pengatur Tingkat I

Golongan III

  • IIIA Penata Muda

  • IIIB Penata Muda Tingkat I

  • IIIC Penata

  • IIID Penata Tingkat I

Golongan IV

  • IVA Pembina

  • IVB Pembina Tingkat I

  • IVC Pembina Utama Muda

  • IVD Pembina Utama Madya

  • IVE Pembina Utama

Golongan ini akan berpengaruh pada gaji dan tunjangan yang diterima PNS. Semakin tinggi golongannya, maka semakin besar pula gaji dan tunjangan PNS yang diperoleh.

Jenis-jenis Jabatan PNS

Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) tahun 2021 di Gedung Balai Prajurit Makodam I/BB, Medan, Sumatera Utara, Rabu (15/9). Foto: Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

Dalam struktur jabatan PNS, jenis-jenis jabatan yang bisa dipilih pelamar sesuai Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2000 adalah sebagai berikut:

1. Jabatan struktural

Jabatan struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.

Contoh jabatan struktural di PNS pusat antara lain Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Biro. Sedangkan, di PNS daerah yang termasuk jabatan struktural di antaranya sekretaris negara, kepala dinas/badan/kantor, dan kepala bidang.

2. Jabatan fungsional

Merupakan jabatan yang berfungsi menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. Contohnya, admin, bendahara, operator telepon, dan operator komputer.

3. Jabatan fungsional tertentu

Tugasnya mirip dengan jabatan fungsional, hanya saja pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Contohnya, dosen, peneliti, dokter, pustakawan, pranata komputer, dan sebagainya.

4. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

PPK merupakan pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa posisi yang termasuk jabatan ini antara lain Menteri, jaksa agung, sekretaris negara, kepala kepolisian negara, walikota/bupati, gubernur, dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa saja jenjang karir PNS?

chevron-down

Ada empat golongan dalam pembagian jenjang karir PNS, yakni Golongan I, II, III, dan IV.

Untuk apa pengangkatan jabatan PNS dilakukan?

chevron-down

Pengangkatan jabatan dimaksudkan agar PNS memiliki jenjang karir dan dapat mengembangkan kemampuannya.

Apa saja jenis-jenis jabatan PNS?

chevron-down

Jabatan struktural, jabatan fungsional, jabatan fungsional tertentu, dan Pejabat Pembina Kepegawaian.