Mengenal Pangkat Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gaji yang tetap, tunjangan, dan uang pensiun adalah beberapa alasan mengapa banyak orang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan tersebut diberikan sesuai pangkat golongan PNS.
Pangkat golongan PNS sendiri dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Selain itu, diklat jabatan yang pernah diikuti, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan juga memengaruhi pangkat dan golongan PNS.
Lantas, bagaimana penentuan pangkat golongan PNS dan besar gaji serta tunjangannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pangkat Golongan PNS
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Seorang PNS yang memenuhi syarat tertentu dapat mengalami kenaikan pangkat. Ada empat jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu:
Kenaikan pangkat reguler, diberikan sekurang-kurangnya telah 4 tahun dalam pangkat terakhir kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pilihan, diberikan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir.kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi dan menduduki jabatan struktural/jabatan fungsional tertentu.
Kenaikan pangkat pengabdian, diberikan bagi PNS mencapai batas usia pensiun atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Kenaikan pangkat anumerta, diberikan kepada PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.
Sementara itu, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS, yaitu sebagai berikut:
Golongan I (Pangkat Juru), umumnya berasal dari lulusan SD-SMP.
Golongan II (Pangkat Pengatur), berasal dari lulusan SMA-DIII.
Golongan III (Pangkat Penata), berasal dari lulusan DIV, S1, hingga S3.
Golongan IV (Pangkat Pembina), merupakan puncak karier PNS.
Semua golongan PNS di atas terbagi lagi menjadi empat pangkat sesuai masa kerja jabatannya. Misalnya, golongan I terdiri dari golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
Gaji dan Tunjangan PNS
Gaji PNS diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, gaji dan tunjangan PNS disesuaikan dengan pangkat golongan PNS yang diemban. Berikut rinciannya.
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja paling besar diterima Pejabat Struktural, yaitu sebesar Rp 117.375.000. Sedangkan Jabatan Pelaksana dengan peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan kinerja paling sedikit, yaitu Rp5.361.800.
2. Tunjangan Suami/Istri
Diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga dengan besaran 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
4. Tunjangan Makan
Golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000, Golongan III Rp 37.000, dan Golongan IV sebesar Rp 41.000.
5. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan yang dibagi berdasarkan golongan.
6. Tunjangan Umum
Diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa saja jenis-jenis kenaikan pangkat PNS?

Apa saja jenis-jenis kenaikan pangkat PNS?
Ada empat jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu kenaikan pangkat regular, kenaikan pangkat pilihan, kenaikan pangkat pengabdian, dan kenaikan pangkat anumerta.
Bagaimana pembagian pangkat golongan PNS?

Bagaimana pembagian pangkat golongan PNS?
Pangkat golongan PNS dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja jabatan. Ada empat golongan PNS, yaitu Golongan I (Pangkat Juru) sampai Golongan IV (Pangkat Pembina).
Berapa besaran gaji PNS?

Berapa besaran gaji PNS?
Rentang gaji PNS mulai dari yang terkecil sampai terbesar adalah Rp 1.560.800-Rp 5.901.200.
