Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Pangkat Golongan PNS Beserta Gaji dan Tunjangannya
10 Januari 2022 9:33 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gaji yang tetap, tunjangan, dan uang pensiun adalah beberapa alasan mengapa banyak orang bermimpi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS ). Namun, perlu diketahui bahwa gaji dan tunjangan tersebut diberikan sesuai pangkat golongan PNS.
ADVERTISEMENT
Pangkat golongan PNS sendiri dibedakan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja. Selain itu, diklat jabatan yang pernah diikuti, pendidikan, serta prestasi dari PNS bersangkutan juga memengaruhi pangkat dan golongan PNS.
Lantas, bagaimana penentuan pangkat golongan PNS dan besar gaji serta tunjangannya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pangkat Golongan PNS
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
Seorang PNS yang memenuhi syarat tertentu dapat mengalami kenaikan pangkat. Ada empat jenis kenaikan pangkat PNS, yaitu:
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada empat golongan dalam pembagian jenjang pangkat golongan PNS, yaitu sebagai berikut:
Semua golongan PNS di atas terbagi lagi menjadi empat pangkat sesuai masa kerja jabatannya. Misalnya, golongan I terdiri dari golongan Ia, Ib, Ic, dan Id.
Gaji dan Tunjangan PNS
Golongan I
ADVERTISEMENT
Golongan II
Golongan III
Golongan IV
Tunjangan PNS
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja paling besar diterima Pejabat Struktural, yaitu sebesar Rp 117.375.000. Sedangkan Jabatan Pelaksana dengan peringkat jabatan 4 mendapatkan tunjangan kinerja paling sedikit, yaitu Rp5.361.800.
ADVERTISEMENT
2. Tunjangan Suami/Istri
Diberikan kepada PNS yang sudah berkeluarga dengan besaran 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, tunjangan ini diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
3. Tunjangan Anak
PNS yang mempunyai anak atau anak angkat berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak berpenghasilan sendiri dan nyata menjadi tunjangannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap anak.
4. Tunjangan Makan
Golongan I dan II mendapatkan Rp 35.000, Golongan III Rp 37.000, dan Golongan IV sebesar Rp 41.000.
5. Tunjangan Jabatan
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural diberikan tunjangan jabatan struktural setiap bulan yang dibagi berdasarkan golongan.
ADVERTISEMENT
6. Tunjangan Umum
Diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
(ADS)