Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Nilai Ambang Batas dan Syarat Kelulusan SKD CPNS 2021
30 September 2021 11:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam seleksi CPNS, ada tiga tahap yang harus dilalui peserta untuk dapat lulus, salah satunya adalah Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
ADVERTISEMENT
SKD CPNS 2021 sudah diselenggarakan oleh instansi pusat maupun daerah sejak awal September lalu. Kegiatan ini rencananya akan berakhir pada 17 Oktober 2021. Peserta yang dinyatakan lolos berhak melaju ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Untuk dapat lolos SKD, peserta harus memenuhi syarat kelulusan. Lantas, apa saja syarat kelulusan SKD CPNS 2021?
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai ambang batas atau passing grade merupakan syarat kelulusan SKD CPNS 2021 yang paling utama. Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dicapai peserta pada masing-masing materi, baik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TIU).
Nilai ambang batas tes SKD CPNS tahun ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021. Berdasarkan surat tersebut, nilai ambang batas terbagi menjadi tujuh kelompok. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
Syarat Kelulusan SKD CPNS 2021
Nilai ambang batas bukanlah satu-satunya syarat kelulusan SKD CPNS 2021. Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang merupakan tahap ujian terakhir yang diikuti peserta yang dinyatakan lolos SKD. Tes ini bertujuan untuk menguji pengetahuan dan keterampilan peserta terkait bidang atau jabatan yang dipilih.
SKB CPNS 2021 dijadwalkan pada November 2021 mendatang. Nantinya, jenis tes SKB yang dilaksanakan setiap instansi berbeda-beda. Ada yang menyelenggarakan dengan sistem CAT saja, ada pula yang melakukan tes tambahan, seperti psikotes atau wawancara.
(ADS)