Konten dari Pengguna

Nilai Passing Grade CPNS 2021 dan Ketentuan Lulus SKD

Info CPNS

Info CPNS

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi nilai passing grade CPNS 2021. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nilai passing grade CPNS 2021. Foto: iStock

Pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 sudah dimulai sejak 2 September lalu. Hingga saat ini, beberapa instansi masih menyelenggarakan ujian pertama seleksi CPNS tersebut.

Para peserta harus berlomba-lomba mendapat nilai terbaik pada setiap materi yang diujikan, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nilai itu ditentukan berdasarkan passing grade. Passing grade atau ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dilampaui peserta untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya.

Nilai passing grade ini sudah ditentukan sebelum tes CPNS 2021 dimulai. Passing grade dapat menjadi acuan bagi peserta untuk memprediksi apakah dirinya lolos atau tidak sebelum hasil ujian resmi diumumkan.

Nilai Passing Grade CPNS 2021

Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Foto: iStock

Untuk SKD, nilai passing grade CPNS 2021 terangkum dalam Keputusan Menteri PANRB Tahun 2021. Di dalamnya memuat nilai passing grade untuk setiap kategori formasi, mulai dari formasi kebutuhan umum hingga kebutuhan khusus. Berikut rinciannya.

1. Formasi Umum

  • TWK: 65

  • TIU: 80

  • TKP: 166

2. Formasi Kebutuhan Khusus Disabilitas

  • TIU: 65

  • Total SKD: 286

3. Formasi Khusus Cumlaude

  • TIU: 85

  • Total SKD: 311

4. Formasi Khusus Diaspora

  • TIU: 85

  • Total SKD: 311

5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat

  • TIU: 60

  • Total SKD: 286

6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter

  • TIU: 80

  • Total SKD: 311

7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

  • TIU: 70

  • Total SKD: 286

Peserta yang lolos tahap SKD bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yakni Seleksi Kompetensi BIdang (SKB). Dalam tes SKB, peserta akan dihadapkan pada ujian yang sesuai dengan bidang yang dilamar.

Namun, lain halnya dengan SKD, SKB tidak memiliki nilai passing grade. Itu karena beberapa instansi menambahkan jenis tes lain di luar yang berbasis CAT, misalnnya wawancara atau tes kesegaran jasmani.

Ketentuan Lulus SKD CPNS 2021

Peserta SKD yang nilainya di atas passing grade belum tentu bisa lolos ke tahap selanjutnya. Ada sejumlah ketentuan nilai yang harus diperhatikan. Ketentuan ini didasarkan pada Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam lampiran tersebut diterangkan, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai passing grade.

Jika nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD ditentukan berdasarkan nilai TKP, TIU, dan TWK secara berurutan.

Jika nilai TKP, TIU, dan TWK yang diperoleh masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, peserta baru bisa melaju untuk mengikuti SKB.

(ADS)