Nilai Passing Grade CPNS 2021, Jumlah Soal, dan Bobot Nilai

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi Kompetensi Dasar atau tes SKD CPNS 2021 telah digelar sejak awal September lalu. Untuk dapat lolos ke tahap berikutnya, peserta harus memenuhi nilai passing grade masing-masing kategori soal.
Mengutip buku Sukses Seleksi CPNS Sistem CAT oleh Tim Psikosmart, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS.
Nilai passing grade setiap kategori soal berbeda-beda, mengingat masing-masing kategori tersebut mempunyai kesulitannya tersendiri. Lantas, berapa nilai passing grade CPNS 2021? Berikut informasi lengkapnya.
Nilai Passing Grade CPNS 2021
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengumumkan nilai passing grade CPNS 2021 melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Melalui pengumuman tersebut, diketahui bahwa passing grade CPNS terbagi menjadi tujuh kategori yang mencakup formasi kebutuhan umum dan formasi kebutuhan khusus. Berikut rinciannya.
1. Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Kebutuhan Khusus DIsabilitas
TIU: 65
Total SKD: 286
3. Formasi Kebutuhan Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Formasi Kebutuhan Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
5. Formasi Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Jumlah Soal dan Bobot Nilai SKD CPNS 2021
Bukan hanya soal nilai passing grade, dalam surat keputusan tersebut juga dijelaskan mengenai jumlah soal dan bobot nilai SKD CPNS 2021 yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Ya, jumlah soal SKD CPNS tahun ini terhitung lebih banyak 10 soal dibandingkan SKD CPNS tahun 2019 lalu. Jika tadinya ada 100 soal, tahun ini bertambah menjadi 110 soal.
Penambahan soal tersebut terletak pada kategori TKP yang ditambahkan materi Anti Radikalisme. Berikut rincian lengkapnya.
1. TWK terdiri dari 30 soal, meliputi:
Nasionalisme
Integritas
Bela negara
Pilar negara
Bahasa Indonesia
2. TIU terdiri dari 35 soal, meliputi:
Kemampuan verbal
Kemampuan numerik
Kemampuan figural
3. TKP terdiri dari 45 soal, meliputi:
Pelayanan publik
Jejaring kerja
Sosial budaya
Teknologi informasi dan komunikasi
Profesionalisme
Anti radikalisme
Sementara itu, ada perbedaan pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK dengan TKP. Untuk materi TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5 poin, sedangkan jika salah atau tidak menjawab bernilai 0. Untuk materi TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 poin dan paling tinggi 5 poin, sedangkan jika tidak menjawab nilainya 0.
Peserta yang lolos seleksi SKD berhak melaju ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan tujuan menguji pengetahuan peserta seputar bidang yang akan digeluti.
(ADS)
