Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pangkat Golongan PNS Guru Lengkap dengan Besar Gajinya
11 Januari 2022 9:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS ) berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional. Lantas, bagaimana dengan pangkat golongan PNS guru dan besaran gajinya?
ADVERTISEMENT
Pangkat golongan PNS guru diatur dalam Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa guru PNS memiliki Jabatan Fungsional.
Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Adapun guru yang dimaksud berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi tiga, yakni guru kelas, guru mata pelajaran, dan guru bimbingan dan konseling.
Ketiganya mengajar di bidang yang berbeda, tetapi memiliki tujuan yang sama, yaitu mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik.
Pangkat Golongan PNS Guru
Sama dengan PNS pada umumnya, pangkat guru juga dibedakan atas golongannya. Lebih tepatnya berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki masing-masing jenjang jabatan.
ADVERTISEMENT
Menurut Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009, pangkat golongan guru PNS dari yang terendah sampai tertinggi, yaitu:
1. Guru Pertama
2. Guru Muda
3. Guru Madya
4. Guru Utama
Untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, dan seterusnya sampai golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Gaji PNS Guru
Gaji PNS guru diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS guru dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan.
ADVERTISEMENT
Rentang gaji PNS Guru dari yang paling sedikit hingga paling besar adalah Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400. Berikut daftar lengkapnya.
Golongan III
Golongan IV
Tunjangan PNS Guru
Selain mendapatkan gaji pokok, seorang PNS guru juga berhak memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sesuai dengan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi DKI Jakarta No, 22 Tahun 2017, berikut besar TKD PNS guru dan calon PNS.
ADVERTISEMENT
(ADS)