Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Pangkat Golongan PPPK Beserta Rincian Gaji dan Tunjangannya
19 Mei 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sama halnya dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga dibagi berdasarkan pangkat dan golongannya. Pangkat golongan PPPK ini menentukan besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap pegawai.
ADVERTISEMENT
Pangkat golongan PPPK dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan dan jenjang pendidikan pegawai. Semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat.
Lantas, bagaimana pembagian pangkat golongan PPPK Guru dan Non Guru? Simak rinciannya dalam ulasan di bawah ini.
Pangkat Golongan PPPK
Kebijakan mengenai pangkat golongan PPPK telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 72. Berikut beberapa golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional:
1. Guru
2. Dokter
3. Dokter Gigi
ADVERTISEMENT
4. Bidan
5. Perawat
Gaji dan Tunjangan PPPK
Seperti yang dijelaskan, pangkat golongan PPPK merupakan acuan dalam memberikan gaji dan tunjangan pegawai. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor (PP) Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji dan tunjangan PPPK juga didasarkan pada masa kerja golongan.
Gaji PPPK
Berikut gaji PPPK Guru dan Nonguru dari Golongan I hingga Golongan XVII:
ADVERTISEMENT
Tunjangan PPPK
Tunjangan PPPK Guru dan Nonguru terdiri atas:
(ADS)