Pangkat Golongan PPPK Beserta Rincian Gaji dan Tunjangannya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
19 Mei 2022 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PPPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PPPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sama halnya dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK juga dibagi berdasarkan pangkat dan golongannya. Pangkat golongan PPPK ini menentukan besaran gaji dan tunjangan yang diperoleh setiap pegawai.
ADVERTISEMENT
Pangkat golongan PPPK dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan dan jenjang pendidikan pegawai. Semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat.
Lantas, bagaimana pembagian pangkat golongan PPPK Guru dan Non Guru? Simak rinciannya dalam ulasan di bawah ini.

Pangkat Golongan PPPK

Ilustrasi pangkat golongan PPPK. Foto: Agungky/Shutterstock
Kebijakan mengenai pangkat golongan PPPK telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 72. Berikut beberapa golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional:

1. Guru

2. Dokter

3. Dokter Gigi

ADVERTISEMENT

4. Bidan

5. Perawat

Gaji dan Tunjangan PPPK

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti upacara pelantikan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Seperti yang dijelaskan, pangkat golongan PPPK merupakan acuan dalam memberikan gaji dan tunjangan pegawai. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor (PP) Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji dan tunjangan PPPK juga didasarkan pada masa kerja golongan.

Gaji PPPK

Berikut gaji PPPK Guru dan Nonguru dari Golongan I hingga Golongan XVII:
ADVERTISEMENT

Tunjangan PPPK

Tunjangan PPPK Guru dan Nonguru terdiri atas:
(ADS)