Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pekerjaan Apa Saja yang Termasuk PNS?
20 Januari 2022 9:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak orang yang bercita-cita menjadi PNS. Buktinya, seleksi CPNS setiap tahunnya selalu banjir peminat. Bukan tanpa alasan, PNS memang dianggap menjamin karena prospek kerjanya luas. Lalu, pekerjaan apa saja yang termasuk PNS?
ADVERTISEMENT
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pada dasarnya, PNS terbagi menjadi dua kategori, yaitu PNS pusat dan PNS daerah. PNS pusat PNS pusat biasanya bekerja pada daerah pemerintahan pusat sesuai perundang-undangan yang berlaku, sementara PNS daerah bekerja di tingkat daerah otonom seperti pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota.
Nah, bagi yang bertanya-tanya, berikut beberapa pekerjaan yang termasuk PNS.
Pekerjaan yang Termasuk PNS
1. Dosen
Dosen merupakan tenaga pengajar yang termasuk PNS. Meski demikian, ada juga dosen yang tidak berstatus sebagai PNS, melainkan dosen swasta.
Syarat menjadi dosen sendiri setidaknya harus sudah mengambil S2 agar bisa masuk ke golongan IIIb. Dosen dengan status PNS bisa mendapatkan gaji Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 tergantung masa kerja.
ADVERTISEMENT
2. Guru
Pekerjaan guru yang berstatus sebagai PNS dijamin oleh negara. Dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, dijelaskan kalau gaji pokok PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Selain gaji pokok, guru PNS akan mendapatkan tunjangan berupa Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Gaji dan tunjangan tersebut bergantung pada golongan dan masa kerjanya.
3. Camat
Sebagai pimpinan kecamatan dan perangkat daerah, camat merupakan pekerjaan yang termasuk PNS. Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat setidaknya harus berasal dari golongan IIId.
Perlu dicatat, seorang camat selain berstatus sebagai PNS juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Dokter
Rupanya, seorang dokter juga bisa menjadi PNS. Dokter PNS umumnya bekerja untuk Kementerian Kesehatan, Kemenristekdikti, Pemerintah kota/provinsi, bahkan bisa juga di Kejaksaan dan Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Perbedaannya sendiri terletak di penempatannya. Untuk dokter PNS Kemenkes akan bekerja di instansi milik Kemenkes, seperti RSUP, Poltekkes Kemenkes, dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
Sementara untuk dokter PNS Pemprov atau Pemda bekerja pada instansi Pemprov/Pemda, misalnya RSUD, Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan lain-lain.
5. Perawat
Selain dokter, perawat juga menjadi profesi yang termasuk PNS. Secara umum, ada dua jenis perawat, yakni perawat yang merupakan lulusan D3 Keperawatan serta perawat profesi yang setidaknya harus sudah lulus S1 Keperawatan.
Itulah beberapa pekerjaan yang termasuk PNS. Pekerjaan mana yang membuat kamu tertarik?
(ADS)
Live Update