Konten dari Pengguna

Pemerintah Resmikan Seragam Baru PNS dan PPPK 2022, Begini Desainnya

Info CPNS

Info CPNS

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PNS. Foto: Agungky/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Agungky/Shutterstock

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meresmikan seragam baru PNS dan PPPK 2022. Kebijakan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 025/3293/SJ.

Dalam surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro tersebut, dijelaskan bahwa Kemendagri mewajibkan PNS dan PPPK 2022 untuk mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lantas, bagaimana ketentuan seragam baru PNS dan PPPK 2022 tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

Seragam Baru PNS dan PPPK 2022

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock

Dari gambar yang tertera dalam surat edaran, motif seragam batik untuk KORPRI berwarna dasar biru. Motif seragam ini digunakan untuk PNS maupun PPPK. Adapun tiga poin utama yang terdapat dalam SE Nomor 025/3293 yaitu sebagai berikut:

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS dan PPPK terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran.

  3. Penggunaan pakaian seragam batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Surat edaran tersebut juga menjelaskan secara lengkap mengenai seragam baru PNS dan PPPK 2022 sesuai tipenya masing-masing. Mulai dari lebar kain, berat kain, hingga kekuatan tarik dan kekuatan sobek kain dipaparkan secara rinci.

Berikut penampakan seragam baru PNS dan PPPK 2022 seperti yang tercantum di laman bpkpad.purworejokab.go.id:

Seragam baru PNS dan PPPK 2022. Foto: bpkpad.purworejokab.go.id

Makna Motif Seragam Baru PNS dan PPPK

Seperti yang dijelaskan, seragam baru PNS dan PPPK berwarna dasar biru serta dilengkapi dengan corak emas dan putih. Lambang KORPRI merupakan identitas bagi seluruh pegawai KORPRI, termasuk PNS dan PPPK.

Lambang KORPRI disertakan untuk menumbuhkan jati jiwa karsa bagi anggota KORPRI. Ketentuan lambang ini sudah diatur dalam Keputusan Musyawarah Nasional VI Korpri Nomor: KEP-09/MUNAS/2004 tentang Lambang, Panji, dan Atribut Korpri.

Mengutip laman resmi BKPSDM Kabupaten Barito Selatan, pohon dengan 17 ranting, 8 dahan, dan 45 daun yang tampak pada lambang KORPRI melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara sejak NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.

Bangunan berbentuk balairung dengan lima tiang melambangkan tempat pemersatu anggota KORPRI. Sedangkan, sayap yang berada di tengah dan di tepi melambangkan pengabdian juga perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional demi mencapai cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.

(ADS)

Frequently Asked Question Section

Apa warna seragam baru PNS dan PPPK 2022?

chevron-down

Seragam batik untuk KORPRI berwarna dasar biru dilengkapi dengan corak emas dan putih.

Apa arti lambang KORPRI?

chevron-down

Lambang KORPRI merupakan identitas bagi seluruh pegawai KORPRI, termasuk PNS dan PPPK.

Apa makna pohon yang terdapat pada lambang KORPRI?

chevron-down

Melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara sejak NKRI diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.