Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Perbedaan CPNS dan PPPK: Status Kepegawaian, Gaji, dan Tunjangan
28 Maret 2022 21:24 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
CPNS dan PPPK adalah pekerjaan yang didambakan banyak orang. Bukan tanpa alasan, sama-sama tergolong sebagai ASN , keduanya menjanjikan keuntungan yang menggiurkan, mulai dari gaji sampai tunjangannya.
ADVERTISEMENT
Setelah melewati serangkaian tes dan masa percobaan selama sekitar satu tahun, CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, yang dimaksud dengan PPPK adalah WNI dengan syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Perbedaan CPNS dan PPPK dapat dilihat dari status kepegawaian serta gaji dan tunjangan yang didapatkan. Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Perbedaan CPNS dan PPPK
Peraturan mengenai CPNS dan PPPK termuat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa keduanya adalah bagian dari beberapa abdi negara. Kendati begitu, ada beberapa hal yang membedakan CPNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
1. Status kepegawaian
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, PPPK diangkat berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu. Artinya, PPPK bekerja sesuai dengan masa kerja yang telah ditentukan. Masa kerja PPPK paling singkat selama satu tahun. Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kerja.
Di sisi lain, status kepegawaian CPNS dinilai lebih pasti. Pasalnya, CPNS tidak terikat kontrak berdasarkan jangka waktu. Dengan kata lain, status CPNS adalah pegawai tetap.
2. Gaji
Mengenai gaji dan kompensasi yang diperoleh CPNS dan PPPK, dijelaskan bahwa PNS berhak mendapatkan:
Adapun nominal gaji yang diperoleh CPNS sesuai masa kerjanya. Semakin lama masa kerja, semakin besar pula gaji yang diperoleh. Rentang gaji terbesar CPNS golongan I sampai IV adalah Rp 1.560.000 - Rp 5.901.200, sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP No. 15 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, hak PPPK sama dengan CPNS, hanya saja mereka tidak memperoleh fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Kemudian, berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp 1.759.899 - Rp 6.786.500. Baik gaji CPNS dan PPPK tersebut belum dikenai potongan pajak.
3. Tunjangan
Semua ASN, baik CPNS maupun PPPK mendapatkan tunjangan yang serupa. Hal ini tercatat dalam PP No. 70 Tahun 2015. Adapun tunjangan CPNS dan PPPK antara lain sebagai berikut:
(ADS)