Konten dari Pengguna

Perbedaan PPPK Guru dan CPNS dalam Seleksi ASN

Info CPNS

Info CPNS

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan PPPK Guru dan CPNS. Foto: Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan PPPK Guru dan CPNS. Foto: Freepik

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada dasarnya, perbedaan PPPK Guru dan CPNS adalah statusnya.

Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sedangkan, PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK Guru maupun Non Guru diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Lain halnya dengan CPNS yang dinyatakan lolos seleksi dan memperoleh NIP, maka menjadi PNS yang memiliki status sebagai pegawai tetap.

Di samping itu, ada perbedaan lain antara PPPK Guru dan CPNS. Apa saja?

Perbedaan PPPK Guru dan CPNS

Dalam hal jabatan, PNS dapat mengisi seluruh posisi ASN. Sementara PPPK Guru dan Non Guru hanya bisa mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi.

Ketentuan PPPK Guru dan CPNS

Pendaftaran CPNS dibatasi dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan, untuk PPPK Guru dan Non Guru memiliki batasan usia minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu (masa pensiun) pada jabatan yang akan dilamar.

Selain itu, PPPK juga memiliki sejumlah ketentuan lain, yakni:

  • Tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.

  • Guru honorer eks THK-II.

  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa

Hak PPPK Guru dan CPNS

PPPK Guru dan CPNS memperoleh hak yang berbeda. Dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 21 disebutkan bahwa PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas

  • Cuti

  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

  • Perlindungan

  • Pengembangan kompetensi

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan fasilitas serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Hak yang diperoleh PPPK antara lain:

  • Gaji dan tunjangan

  • Cuti

  • Perlindungan

  • Pengembangan kompetensi

Gaji PPPK Guru dan CPNS

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, rentang gaji PPPK dari golongan I sampai XVII adalah Rp 1.759.900 - Rp 6.786.500.

Sementara aturan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, rentang gaji PNS dari golongan I hingga golongan IV adalah Rp 1.560.800 - Rp 5.901.200.

Kendati memiliki perbedaan, baik PNS dan PPPK memperoleh hak yang sama dalam perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang telah diatur dalam UU Nomor 70 Tahun 2015.

Manfaat JKK meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sementara JKM diberikan kepada peserta yang wafat, berupa santunan kematian yang terdiri atas santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.

(ADS)