Konten dari Pengguna

Perpres tentang PPPK, Ini 4 Hal Penting di Dalamnya

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
23 Februari 2022 9:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perpres tentang PPPK. Foto: BPK
zoom-in-whitePerbesar
Perpres tentang PPPK. Foto: BPK
ADVERTISEMENT
Fasilitas berupa gaji dan tunjangan akan diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji dan tunjangan PPPK tersebut diatur dalam Perpres tentang PPPK, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan perpres tersebut, gaji akan diberikan kepada PPPK setiap bulan, sedangkan tunjangan dapat diberikan sesuai dengan tugas jabatannya.
Sama seperti PNS, gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada anggaran negara dan daerah. Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, gaji dan tunjangan PPPK dibebankan pada APBN, sementara untuk PPPK di instansi gaji dan tunjangannya dibebankan pada APBD.
Selain itu, dalam Perpres tentang PPPK terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan para pegawai. Berikut informasi selengkapnya.

4 Hal Penting dalam Perpres tentang PPPK

Ilustrasi pelaksanaan PPPK 2021. Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
1. Besaran Gaji PPPK
PPPK diberikan gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan masing-masing. Nominal gaji PPPK golongan I (paling kecil) hingga golongan XVII (paling besar) berada di rentang Rp 2.868.200 - Rp 6. 786.500.
ADVERTISEMENT
Besaran gaji PPPK tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung pemerintah.
2. Kenaikan Gaji
Berdasarkan pasal 3 Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada PPPK yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji, sementara kenaikan gaji istimewa diberikan kepada PPPK yang berprestasi.
Ilustrasi PPPK. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
3. Tunjangan PPPK
Tak hanya mendapatkan gaji pokok, seorang PPPK juga berhak memperoleh tunjangan. Tunjangan PPPK sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Adapun tunjangan yang akan didapatkan terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Karena disesuaikan dengan tunjangan PNS, maka besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
4. Kriteria Jabatan
Selain Perpres Nomor 98 Tahun 2020, ada satu lagi Perpres tentang PPPK yang menjadi acuan, yakni Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK.
Berdasarkan pasal 2, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). JPT hanya terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu. Selain kedua jabatan tersebut, ada pula jabatan lain yang dapat diisi PPPK.
Kriteria JF yang dapat diisi PPPK di antaranya:
ADVERTISEMENT
Kriteria JPT yang dapat diisi PPPK di antaranya:
(ADS)