Konten dari Pengguna

Persyaratan Tes CPNS 2021 yang Wajib Dipatuhi Peserta

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
6 Oktober 2021 12:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi persyaratan tes CPNS 2021. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi persyaratan tes CPNS 2021. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipatuhi peserta saat mengikuti tes CPNS 2021. Peserta yang melanggar tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
ADVERTISEMENT
Persyaratan tes CPNS 2021 ini tak lepas dari pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD yang berlangsung di tengah pandemi. Dokumen-dokumen yang wajib dibawa peserta merupakan bentuk protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Persyaratan berlaku bagi peserta seluruh CPNS lulusan SMA, S1, S2, hingga S3. Apa saja syaratnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Persyaratan Tes CPNS 2021

Persyaratan tes CPNS 2021 tertuang dalam Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 026/RILIS/BKN/VII/2021, menindaklanjuti surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/202.
Iluatrasi pelaksanaan SKD CPNS 2021. Foto: Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO
Selain persyaratan di atas, peserta wajib membawa identitas diri berupa KTP asli/surat keterangan pengganti KTP/salinan KK yang telah dilegalisir, serta Kartu Tanda Peserta Ujian yang sudah dicetak.
ADVERTISEMENT
Peserta CPNS 2021 juga tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi. Bagi peserta yang diantar, pengantar tidak boleh menunggu di lokasi ujian.
Adapun barang-barang yang dilarang dibawa oleh peserta tes CPNS antara lain:
Persyaratan yang disebutkan tadi merupakan syarat umum yang wajib dipatuhi peserta. Ada pula persyaratan khusus yang ditetapkan oleh setiap instansi. Karena itu, peserta direkomendasikan untuk selalu mengeceknya lewat media sosial atau website resmi instansi terkait.
(ADS)