Konten dari Pengguna

Sanksi Mundur dari CPNS Setelah Lolos Seleksi dan Dapat NIP

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
4 Januari 2022 8:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/9).  Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer di UPT Badan Kepagawaian Negara (BKN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/9). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Peserta CPNS yang dinyatakan lulus seleksi tidak bisa sembarangan mundur begitu saja. Sebab, ada sanksi yang menanti. Apa sanksi mundur dari CPNS setelah lolos seleksi dan dapat NIP?
ADVERTISEMENT
Proses rekrutmen CPNS 2021 hampir usai. Pengumuman kelulusan, yakni hasil integrasi SKD dan SKB sudah disampaikan pada 23-24 Desember 2021 lalu. Agenda saat ini adalah pengumuman pasca sanggah yang akan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Pengumuman hasil sanggah itu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Peserta yang dinyatakan lulus tinggal menunggu waktu untuk pemberkasan dan akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah mendapatkan NIP, peserta diharapkan tidak mengundurkan diri. Pasalnya, ada sanksi mundur dari seleksi CPNS setelah lolos seleksi dan dapat NIP. Apa sanksinya?

Sanksi Mundur CPNS

Mengundurkan diri dari pekerjaan adalah hal yang lumrah terjadi di perusahaan swasta. Tak sedikit karyawan yang merasa tidak cocok dengan berbagai alasan kemudian mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
Namun, tidak begitu bagi PNS. Bukan hanya masuknya yang susah, keluarnya pun tak semudah yang dibayangkan. Mengundurkan diri dari CPNS, terlebih ketika sudah mendapatkan NIP, adalah perkara lain.
Peserta yang mundur akan dikenai sanksi. Berikut sanksi mundur dari CPNS setelah lolos seleksi dan mendapatkan NIP.
Ilustrasi sanksi mundur dari seleksi CPNS setelah lolos seleksi . Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
1. Dilarang melamar pada penerimaan ASN untuk periode berikutnya
Dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP, lalu mengundurkan diri, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, bagi peserta yang dinyatakan lulus CPNS mengundurkan diri pada seleksi penerimaan ASN 2021, ia tidak boleh melamar pada seleksi ASN 2022.
ADVERTISEMENT
2. Sanksi denda
Bukan hanya dilarang melamar lagi, beberapa instansi juga menetapkan sanksi mundur CPNS berupa denda. Rincian denda nominal uang dari beberapa instansi kepada peserta CPNS yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut:
a. Kemenlu
Sesuai Pengumuman Kemenlu/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019, peserta CPNS Kemenlu yang sudah lolos lalu mengundurkan diri akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.
b. BIN
Menurut Pengumuman Nomor: Peng-03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021, nominal denda sanksi mundur dari CPNS setelah lolos seleksi terbagi menjadi tiga.
Pertama, peserta dinyatakan lulus, lalu mengundurkan diri, dikenai denda sebesar Rp25 juta. Kedua, peserta telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
Yang ketiga, peserta telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan tingkat lainnya, kemudian mengundurkan diri, dendanya sebesar Rp100 juta.
c. Kementerian PPN/Bappenas
Pelamar CPNS yang lolos seleksi pada formasi di Kementerian PPN/Bappenas, lalu memutuskan mengundurkan diri, harus membayar denda sejumlah Rp35 juta.
Sanksi ini tertuang dalam Pengumuman Nomor: 01/PANSEL-CASN/07/2021 tentang Seleksi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021.
(ADS)