Simak, Ini Aturan Tes SKB CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi Peserta

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
30 November 2021 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aturan tes SKB CPNS.  Foto: Dok. @BNPB_Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aturan tes SKB CPNS. Foto: Dok. @BNPB_Indonesia
ADVERTISEMENT
Setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai tahap seleksi CPNS 2021 berikutnya. Apa saja aturan tes SKB CPNS?
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, tes SKB CPNS 2021 tahap 2 berbasis Computer Assisted Test (CAT) telah diselenggarakan secara serentak pada 27 November lalu dan dijadwalkan rampung pada 18 Desember mendatang.
Adapun syarat untuk mengikuti SKB ditentukan paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Ini didasarkan pada peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Selain memenuhi syarat tersebut, ada beberapa aturan tes SKB CPNS yang harus dipatuhi peserta. Apa saja?

Aturan Tes SKB CPNS 2021

Aturan tes SKB CPNS 2021 berkaitan dengan persyaratan administrasi yang wajib dibawa peserta saat mengikuti ujian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro SDM dan Umum PANRB Sri Rejeki Nawangsasih.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan
Peserta menunjukkan kartu ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test untuk CPNS tahun 2019 tingkat Provinsi Kalteng di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/9). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” ujar Sri, seperti yang dikutip dari situs Kemen PAN RB.
ADVERTISEMENT
Hal serupa turut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya, @bkngoidofficial. Dalam posting-an tersebut, BKN mengumumkan beberapa aturan pelaksanaan SKB CPNS 2021 terkait protokol kesehatan, yaitu sebagai berikut:

Aturan Pakaian Tes SKB

Petugas mencocokkan identitas peserta sebelum mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS di Kantor BKN Regional VII Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (1/9). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Selain persyaratan administrasi dan protokol kesehatan, terdapat aturan pakaian peserta tes SKB CPNS. Aturan ini disampaikan melalui Surat Pengumuman BKN Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Bagi peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan serta melanggar aturan pelaksanaan tes SKB yang telah dijelaskan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
(ADS)