Simak, Ini Aturan Tes SKB CPNS 2021 yang Harus Dipatuhi Peserta

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setelah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebagai tahap seleksi CPNS 2021 berikutnya. Apa saja aturan tes SKB CPNS?
Seperti yang diketahui, tes SKB CPNS 2021 tahap 2 berbasis Computer Assisted Test (CAT) telah diselenggarakan secara serentak pada 27 November lalu dan dijadwalkan rampung pada 18 Desember mendatang.
Adapun syarat untuk mengikuti SKB ditentukan paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Ini didasarkan pada peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Selain memenuhi syarat tersebut, ada beberapa aturan tes SKB CPNS yang harus dipatuhi peserta. Apa saja?
Aturan Tes SKB CPNS 2021
Aturan tes SKB CPNS 2021 berkaitan dengan persyaratan administrasi yang wajib dibawa peserta saat mengikuti ujian. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro SDM dan Umum PANRB Sri Rejeki Nawangsasih.
“Kurang lebih syarat administrasi yang harus dibawa saat SKD dan
SKB akan sama. Persiapkan diri dengan membaca pengumuman sedetail mungkin agar tidak merugikan diri sendiri,” ujar Sri, seperti yang dikutip dari situs Kemen PAN RB.
Dokumen persyaratan tersebut meliputi:
KTP asli
Kartu peserta ujian
Formulir deklarasi sehat
Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
Keterangan hasil tes PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam dengan hasil negatif
Hal serupa turut disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Instagram resminya, @bkngoidofficial. Dalam posting-an tersebut, BKN mengumumkan beberapa aturan pelaksanaan SKB CPNS 2021 terkait protokol kesehatan, yaitu sebagai berikut:
Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.
Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal.
Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB +1 di setiap titik lokasi ujian.
Aturan Pakaian Tes SKB
Selain persyaratan administrasi dan protokol kesehatan, terdapat aturan pakaian peserta tes SKB CPNS. Aturan ini disampaikan melalui Surat Pengumuman BKN Nomor: 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021. Berikut rinciannya:
Kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak.
Celana panjang/rok panjang dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans).
Memakai sepatu tertutup (bukan sandal).
Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab.
Bagi peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan serta melanggar aturan pelaksanaan tes SKB yang telah dijelaskan tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa syarat ikut SKB CPNS?

Apa syarat ikut SKB CPNS?
Syarat untuk mengikuti SKB ditentukan paling banyak tiga kali dari jumlah kebutuhan jabatan. Ini didasarkan pada peringkat tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Apa saja aturan tes SKB CPNS?

Apa saja aturan tes SKB CPNS?
Membawa dokumen persyaratan yang lengkap, mematuhi protokol kesehatan, dan berpakaian sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana aturan berpakaian saat mengikuti tes SKB CPNS?

Bagaimana aturan berpakaian saat mengikuti tes SKB CPNS?
Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, yakni kemeja putih polos, celana panjang/rok kain berwarna gelap, sepatu, dan jilbab berwarna gelap.
