Konten dari Pengguna

Simak, Ini Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
18 Januari 2022 9:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi batas usia PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi batas usia PNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Batas usia PNS (Pegawai Negeri Sipil) telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). PNS dengan jabatan tertentu yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat dan dibebastugaskan sebagai PNS.
ADVERTISEMENT
Batas usia PNS tersebut tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-2/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional.
Berdasarkan surat tersebut, batas usia PNS dibagi menjadi kategori. Lantas, berapa batas usia pensiun PNS? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Batas Usia Pensiun PNS

Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
Batas usia pensiun PNS dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun dengan rincian sebagai berikut:
Selain itu, disebutkan pula ada beberapa perubahan terkait ketentuan batas usia pensiun PNS yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil tertanggal 7 April 2017.
ADVERTISEMENT
PNS yang pada saat berlakunya PP No. 11 Tahun 2017:
ADVERTISEMENT
Adapun besaran uang pensiun PNS berbeda-beda berdasarkan golongannya. Selain mendapatkan uang pensiun pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

Batas Usia Pensiun PPPK

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diangkat berdasarkan perjanjian untuk jangka waktu tertentu.
Menurut peraturan tersebut, artinya PPPK merupakan pegawai kontrak, di mana masa kerja guru PPPK berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan pemerintah dengan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang.
Artinya, berbeda dengan PNS yang batas usia pensiunnya sudah ditentukan dan sudah mutlak, tidak ada aturan tertentu mengenai batas usia pensiun PPPK yang pasti.
(ADS)