Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Simak, Ini Kriteria dan Syarat PPPK Non Guru 2022 yang Harus Dipenuhi
9 Maret 2022 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rangkaian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Non Guru 2021 hampir selesai. Kini, peserta tinggal menunggu penetapan NI PPPK dilakukan seluruhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagramnya @bkngoidofficial, per Jumat (4/3), BKN telah menetapkan 33.642 NIP CPNS, 49.461 NI PPPK Guru Tahap I, 4.512 NI PPPK Guru Tahap III, dan 9.806 NI PPPK Non Guru.
Dengan demikian, artinya penerimaan PPPK 2022 akan segera dilaksanakan. Sementara itu, sesuai kebijakan terbaru, formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 mendatang akan ditiadakan.
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam rilisnya yang dikutip dari laman resmi Menpan RB.
Lantas, apa saja kriteria dan syarat PPPK Non Guru 2022? Simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Syarat PPPK Non Guru 2022
PPPK Non Guru adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja selain profesi guru. Masa kerja PPPK Non Guru adalah nol tahun usai perjanjian ditetapkan. Masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja.
Mengingat proses penetapan NI PPPK 2021 masih belum rampung, informasi terbaru mengenai pelaksanaan seleksi PPPK 2022 belum bisa dipastikan. Demikian pula dengan syarat PPPK Non Guru 2022 yang belum diumumkan sampai sekarang.
Meski demikian, calon peserta dapat mempersiapkan diri dengan menilik syarat PPPK Non Guru yang berlaku tahun 2021 kemarin. Mengacu pada Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2021, syarat PPPK Non Guru antara lain sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Untuk mengetahui informasi terkini mengenai pelaksanaan PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2022, calon peserta dianjurkan selalu memantau laman resmi atau media sosial BKN.
(ADS)