Simak, Ini Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang Perlu Diperhatikan

Info CPNS
Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
Konten dari Pengguna
11 Mei 2022 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tenaga kesehatan. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga kesehatan. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 menjadi salah satu hal yang penting diketahui nakes sebelum mengikuti seleksi. Pasalnya, pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan tidak dibuka untuk umum.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer, baik pusat maupun daerah, pada 2023 mendatang. Sebagai gantinya, tenaga kesehatan berstatus ASN akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menurut informasi dari situs resmi Kementerian Kesehatan, kebijakan tersebut merupakan langkah yang diambil pemerintah untuk mengisi kekurangan jumlah tenaga kesehatan, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.
Sejauh ini, sudah ada 200 ribu lebih tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan/atau PPPK.
Rincian jumlah tenaga kesehatan yang akan beralih status antara lain sebagai berikut:
Tenaga kesehatan memberikan vaksin saat vaksinasi dosis ketiga (booster) di Sentra Vaksinasi Gramedia Matraman, Jakarta Timur, Senin (17/1). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers, Jumat (29/4), menegaskan bahwa 200.000 lebih tenaga kesehatan tersebut akan lebih diprioritaskan pada seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022.
ADVERTISEMENT
“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,'' tutur Menkes Budi.
Adapun tenaga kesehatan non ASN yang nantinya akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kontrak/honorer BLUD, dan kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK).
Menkes Budi juga mengungkapkan harapannya, bahwa dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah lebih jelas.

Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Tenaga kesehatan memeriksa kesehatan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Seperti yang telah disebutkan, sebelum melakukan perekrutan baru, pemerintah akan memprioritaskan peralihan status lebih dari 200.000 nakes yang sudah bekerja di pemerintah pusat dan daerah sebagai pegawai honorer.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, para nakes tersebut juga harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan. Berikut syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang menjadi prioritas:
(ADS)