Standar Nilai CPNS 2021, dari Formasi Umum hingga Khusus

Menyajikan informasi terkini dan teraktual seputar Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang meliputi jadwal, tes, contoh soal hingga pengumuman.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Info CPNS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah mengumumkan standar nilai CPNS 2021 melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Mengutip buku Sukses Seleksi CPNS Sistem CAT oleh Tim Psikosmart, standar nilai CPNS atau yang lebih dikenal dengan nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS.
Artinya, agar dapat lulus, peserta tes CPNS harus memenuhi semua standar nilai dari masing-masing kategori tes. Nah, bagi Anda yang ikut seleksi CPNS, simak standar nilai CPNS berikut.
Standar Nilai CPNS 2021
Standar nilai tes CPNS 2021 terbagi atas tujuh kategori, mulai dari formasi umum hingga formasi khusus. Berikut selengkapnya.
1. Formasi Umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP: 166
2. Formasi Kebutuhan Khusus Disabilitas
TIU: 65
Total SKD: 286
3. Formasi Khusus Cumlaude
TIU: 85
Total SKD: 311
4. Formasi Khusus Diaspora
TIU: 85
Total SKD: 311
5. Formasi Khusus Putra/Putri Papua & Papua Barat
TIU: 60
Total SKD: 286
6. Formasi Kebutuhan Umum Dokter
TIU: 80
Total SKD: 311
7. Formasi Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api
TIU: 70
Total SKD: 286
Materi SKD CPNS 2021
Materi SKD CPNS memuat soal-soal pengetahuan dasar yang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Berbeda dengan tahun 2019, tes SKD CPNS 2021 mengalami penambahan jumlah soal sebanyak 10 butir, yaitu pada kategori TKP yang ditambahkan materi Anti Radikalisme. Dengan demikian, jumlah keseluruhan soal tes CPNS 2021 adalah 110 butir soal dengan rincian:
TWK terdiri dari 30 butir soal, meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.
TIU terdiri dari 35 butir soal, meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
TKP terdiri dari 45 butir soal, meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Sementara itu, terkait pembobotan nilai untuk materi soal TIU dan TWK bernilai 5 poin jika benar dan 0 jika salah atau tidak menjawab. Sedangkan, untuk materi soal TKP bernilai paling rendah 1 poin dan paling tinggi 5 poin jika benar, serta jika tidak menjawab bernilai 0.
Peserta yang lolos ujian SKD berhak melaju ke tahap berikutnya, yaitu mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB. Tes ini bertujuan menguji wawasan bakal CPNS mengenai bidang yang akan digeluti.
(ADS)
